Anggota DPD RI Komite I Agustin Teras Narang foto bersama Kepala Dinas Perkebunan Kalteng didampingi pejabat/instansi lainnya usai melakukan pertemuan dalam rangka kunjungan kerja Anggota DPD RI Komite I ke Kalteng, Jum’at (20/12) (Media Dayak/Yanting).
Palangka Raya, Media Dayak
Masih banyaknya permasalahan-permasalahan yang dialami antara petani dan perusahaan terkait tata batas wilayah dan kepemilikan lahan menjadi salah satu perhatian Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang.
Menurut Teras, demikian sapaan akrab beliau, apapun isu (rumor) tentu sebagai pihak yang berwenang (Pemerintah, Wakil Rakyat, red) harus berani untuk mencari penyelesaiannya. Agar hal tersebut bukan bukan hanya sekedar isu dan bukan hanya kasus, tetapi wajib untuk permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
“Nah permasalahan itu bisa selesai, apabila ada komunikasi antara pengusaha di satu sisi, dengan masyarakat lainnya, yang di fasilitasi oleh pemerintah, bagaimana caranya agar masalah konflik pertanahan ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Teras kepada media usai melakukan dengan pertemuan dengan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng berserta instansi terkait lainnya dalam rangka Kunjungan Kerja Komite I DPD RI, Jum’at (20/12).
Teras menyebut, menyangkut mengenai masalah kawasan, juga mengenai masalah tata ruang serta masalah sertifikasi. Apakah itu hak guna bangunan? apakah itu hak pakai? apakah itu hak pengelolaan? nanti kita cari solusinya bagaimana untuk mencari penyelesaian ini,” tegas Teras menjelaskan mengenai kedatangan kunjungan kerja pihaknya ke Kalteng.
Dijelaskan Teras, pihaknya mengharapkan adanya data yang real (nyata) pasalnya, menurut putra daerah asli Kalteng tersebut, pihaknya akan bekerja berdasarkan data untuk mencari solusi, yakni bagaimana cara penyelesaian masalah yang dihadapi mengenai tata batas wilayah tersebut (pertahanan, perkebunan, red).
“Sehingga kita bisa terhindar dari konflik-konflik yang terkait dengan masalah perkenaan, kalau misalnya terjadi permasalahan dengan Dayak Misik, ya kita undang Dayak Misik, kita dengar apa yang menjadi keinginannya mereka, apakah kita bisa menjadi jembatan agar terjadi penyelesaian, sehingga harapan kita, terjadi suasana yang kondusif,” paparnya.
Dikatakan Teras hal tersebut akan membuat pengusah, merasa ada kepastian di dalam bidang usahanya, kemudian masyarakat ada kepastian yang terkait dengan masalah penghasilan, dan kemudian untuk biaya-biaya kehidupan mereka.
Dan bagi pemerintah lanjut Teras, lebih mudah lagi. Kenapa ? karena pemerintah ini kan regulator dan fasilitator, jadi tugasnya memfasilitasi agar terjadi hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pengusaha yang dijembatani oleh pemerintah.
Sebagai Anggota DPD Komite I mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. Teras mengatakan, yang pertama kali dilakukan adalah mengumpulkan data-data yang ada di lapangan, fakta-fakta yang di lapangan, dan berdasarkan hal tersebut, pihaknya ingin ke daerah ini lagi dalam rangka mencari solusi dari berbagai macam permasalahan yang ditemukan.
“Saya di DPD secara konstitusi sampai dengan Tahun 2024, dan sekarang baru 3 Bulan, masih banyak yang saya harus lakukan, jadi perjalanan di DPD masih panjang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengungkapkan regulasi tentang pertanahan/perkebunan di daerah ini perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi.
“Karena disini ada Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan itu berbeda-beda. Misalnya terkait ke plasma, kalau di dalam Kementrian Pertanian itu diluar ijin, sedangkan di Kementerian Kehutanan itu harus di dalam ijin,” jelasnya.
Menurut Rawing, hal itu yang saat ini perlu di singkronkan dulu, serta perlu adanya kejelasan tata ruang, “Hal tersebut harus, karena selama tata ruang abu-abu, itu yang menyulitkan kita menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan lahan antara petani dan pengusaha,” pungkasnya.(YM)













