Mantan Kades Kamawen IS Diduga Otak Pembunuhan Rito Riadi

PELAKU PEMBUNUHAN – Anggota Satreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Montallat mengamankan para pelaku pembuhuan Rito Riadi (31/) warga Desa Kamawen Kecamatan Montalat. (Media Dayak : Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Rito Riadi (31), warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara (Barut) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tergantung di rumahnya.

Pelaku yakni berinisial IR (50), BT (50) WR (50), AM (25), AJ (50), yang merupakan warga Desa Kamawen. Kini ke lima pelaku telah diamankan dan mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Waka Polres Barito Utara, Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah dalam press releasenya, Selasa (7/12/2020) petang kemarin mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini berhasil diungkap pada Jumat tanggal 4 Desember 2020.

Pembunuhan diotaki oleh IR yang merupakan mantan Kades Kamawen, yang tidak terpilih dalam pemilu Kepala Desa beberapa tahun lalu. “Motif pelaku lantaran dendam atau sakit hati, karena kalah dalam pemilihan Kepala Desa,” kata Waka bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Montallat.

Sementara untuk pembunuhan, dilakukan pada Sabtu 8 Agustus lalu. Dimana korban Rito Riadi dihadang (cegat-red) dan dikeroyok sewaktu diperjalanan setelah mengambil air. “Korban meninggal dunia, dan jenazahnya sempat disembunyikan oleh para pelaku di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak di pakai selama satu hari,” katanya Waka Polres.

Setelah itu, kata dia, baru para tersangka membawa korban ke rumahnya dan mengantungnya mayat korban. Para pelaku beralibi bahwa korban mati gantung diri. Namun berdasarkan fakta dan hasil otopsi korban dibunuh.

“Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” kata waka Polres Kompol Masharsono. (lna)