LSR-LPMT Dukung Pemerintah Menindak Tegas Pelaku Karhutla

Aksi damai LSR-LPMT yang dilaksanakan di depan Gedung Polda Kalteng, guna mendukung Aparat penegak hukum untuk menindak tegas Pelaku yang sengaja menyebabkan Karhutla.(Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Puluhan masyarakat yang tergabung Dalam Lembaga Swada Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR-LPMT) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai guna mendukung Pemerintah khususnya aparat penegak hukum, untuk menindak tegas oknum yang dengan sengaja melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Bumi Tambum Bungai.
Menurut Humas LSR-LPMT Kalteng Muhammad Faisal Idris, kejadian Karhutla tahun 2015 yang lalu merupakan kejadian terbesar ke 2 setelah Tahun 1997 yang lalu. Kebakaran hutan dan lahan yang begitu masif sehingga mengakibatkan lumpuhnya perekonomian di Kalteng
“Dampak Karhutla sangat berpengaruh misalnya Bandara ditutup sehingga penerbangan yang menuju ke Palangka Raya tidak dapat mendarat dan dialihkan ke provinsi tetangga serta banyaknya penderita ISPA di Kalteng pada tahun 2015 sekitar 25 ribu orang terpapar ISPA,”Ucap Faisal, saat diwawancarai Dayak Pos, usai melancarkan aksi damai di Polda Kalteng dan Bundaran Besar, pekan lalu
Faisal juga mengungkapkan, selain bandara ditutup dan penderita ISPA, proses belajar mengajar di sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA diliburkan sehingga para peserta didik banyak tertinggal pelajaran. Bahkan, hal ini bisa dianggap sebagai kejaian kelam yang dialami oleh masyarakat Kalteng.
“Oleh karena itu Kami mendukung aparat penegak hukum agar para pelaku pembakar Hutan dan Lahan dapat di tindak tegas dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga pada tahun 2020 nanti Kalimantan Tengah bebas dari Kabut Asap,”tambahnya
Selain itu juga, Faisal berharap kepada Instansi terkait untuk melakukan pencegahan lebih dini agar pada tahun 2020 tidak terjadi Kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap.
“Untuk Instansi terkait agar berikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar lahan selain itu pemerintah juga harus membuat aturan sebagai dasar dalam hal penanganan pelaku kebakaran hutan dan bagaiamana aturan yang harus dilakukan agar para petani tradisional dapat tetap bertani untuk mencukupi kebutuhannya,”Pungkasnya.(Nvd)