LPPL Radio Batara FM Resmi Mendapat IPP Tetap dari Menkominfo

TERIMA IPP TETAP-Kadis Kominfosandi Barito Utara M Iman Tiopik menerima Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) dari Menkominfo RI yang diserahkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Henoch Rencts Katoppo.(Media Dayak:diskominfosandi barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pelayanan Perizinan dan Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di seluruh Indonesia diwajibkan mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) dari Menkominfo RI.
Demikian halnya dengan LPPL Radio Batara FM yang merupakan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab barut) dalam struktur Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) melakukan berbagai langkah-langkah untuk mendapatkan IPP Tetap.
Selama beberapa waktu, Diskominfosandi Barito Utara melakukan pengurusan izin melalui tahapan pengajuan di Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Perizinan (SIMP3) hingga diterbitkannya Dokumen Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) dari Menkominfo Nomor 276/RF.01.02/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran LPPL Radio Batara, yang pada akhirnya LPPL Radio Batara FM secara resmi mendapatkan IPP Tetap.
IPP Tetap LPPL Radio Batara FM diserahkan secara resmi oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, Henoch Rencts Katoppo, ST kepada Kepala Dinas Kominfosandi, M Iman Topik, S.IP, M.Si selaku Direktur Utama LPPL Radio Batara FM di Kantor KPID Kalimantan Tengah.
Dalam serah terima tersebut, Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katopo, mengucapkan selamat atas diberikannya IPP Tetap kepada LPPL Radio Batara. “Semoga kedepannya, LPPL Radio Batara dapat memberikan informasi yang aktual, informatif dan edukatif khususnya kepada warga Barito Utara,” jelas Henoch.
Terlebih saat ini, ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda semua dunia, diharapkan agar LPPL Radio Batara dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Utara.
“Selalu berikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, sehingga penanganan penyebaran Covid-19 di Barito Utara dapat diminimalisir. Mudahan dengan sosialisasi dan upaya-upaya yang dilakukan LPPL Radio Batara dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap Henoch.
Sementara itu, Kadis Kominfosandi Barito Utara M Iman Topik, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran KPID Kalteng yang mendukung dan mensupport serta memberikan bantuan kepada Diskominfosandi Barito Utara dalam melakukan pengurusan perizinan untuk LPPL Radio Batara.
“Tanpa bantuan dari KPID Kalteng, IPP Tetap kemungkinan tidak dapat diperoleh oleh LPPL Radio Batara,” kata Iman Topik. Selain itu, Direktur Utama LPPL Radio Batara juga mengharapkan masukan dan saran terkait pelaksanaan dalam penyiaran LPPL Radio Batara kedepannya.
“Saya meminta dukungan dan bantuan untuk kelancaran LPPL Radio Batara kepada jajaran KPID Kalteng. Bila dalam penyiaran yang telah dilaksanakan ada terdapat kekurangan, kami mohon KPID dapat memberikan masukan dan saran guna perkembangan LPPL Radio Batara,” harap Iman Topik.(lna)