Lewat Diseminasi Kekayaan Intelektual, Disdagrin Barito Utara Perkuat Perlindungan Merek UMKM 

HADIRI DESEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Barito Utara mengikuti dan menghadiri kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh kanwil Kementerian Hukum kalteng di Palangka Raya pada 20–22 Juli 2026.(Media Dayak/Dok Disdagrin Barut)
 
Muara Teweh,  Media Dayak 
 
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 20–22 Juli 2026.
 
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai strategi memberikan nilai tambah terhadap produk lokal sekaligus memperkuat identitas dan daya saing pelaku usaha.
 
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, M Mastur, mengatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri kecil dan menengah (IKM).
 
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek dan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Hal ini menjadi bekal untuk terus mendorong UMKM dan IKM di Barito Utara agar memiliki legalitas atas produknya sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar M Mastur di Muara Teweh, Jumat (24/7/2026).
 
Menurutnya, merek tidak hanya menjadi identitas produk, tetapi juga merupakan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Karena itu, Disdagrin akan terus mengedukasi para pelaku UMKM dan IKM mengenai pentingnya mendaftarkan merek serta bentuk kekayaan intelektual lainnya sebagai bagian dari pengembangan usaha.
 
“Kami berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk dalam meningkatkan pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak produk lokal Barito Utara yang memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan daya saing,” tambahnya.
 
Melalui kegiatan tersebut, Disdagrin berharap pelaku UMKM dan IKM semakin memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual sehingga mampu menciptakan produk yang inovatif, berdaya saing, dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
 
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat sektor UMKM dan IKM sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(Lna/Lsn)