Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, dapat mengambil langkah tegas terhadap para Kapal nelayan dari luar Daerah Kalteng, khususnya yang beroperasi menangkap ikan secara illegal (Illegal Fishing..-red) di wilayah perairan Bumi Tambun Bungai.
Menurut anggota DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid, pada saat Komisi B melaksanakan Kunjungan Merja (Kunker) ke Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, pihaknya dengan didampingi Satuan Operasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat dikejutkan dengan adanya Kapal penangkap ikan dari Pulau Jawa, dengan peralatan modern yang bersandar di Pelabuhan laut Seruyan, tidak jauh dari pangkalan Angkatan Laut (AL).
Sehingga, dengan adanya penemuan Kapal tersebut, pihaknya memastikan bahwa SOPD yang berkompeten belum melakukan fungsi pengawasan secara maksimal, sehingga Kapal dari penangkap ikan dari luar wilayah Kalteng, masih bebas untuk melakukan Illegal Fishing dan berlalu lalang di wilayah perairan Seruyan.
“Kemarin saat kami turun langsung kelapangan dndgan ditemai oleh Dinas setemlat, kami dikejutkan dengan adanya Kapal penangkap ikan dari Pulau Jawa yang bersandar dipelabuhan tidak jauh dari pangkalan Angkatan Laut. Hal ini jelas menjadi pertanyaan kami karena mereka selain berani mencari ikan di wilayah laut Seruyan, sekarang mereka juga berani untuk bersandar di Pelabuhan. Bahkan ketika kami tanyakan kepada SOPD yang mendampingi kami, mereka menjawab baru mengetahui kalau ada kapal penangkap ikan dari Pulau Jawa yang bertandang di pelabuhan Seruyan.”Ucap Syahrudin, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, beberapa waktu lalu.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengungkapkan, dengan masuknya Kapal penangkap ikan dari Luar daerah, jelas sangat merugikan para nelayan lokal, sehingga pihak Pemerintah perlu mengambil langkah tegas serta meningkatkan pengawasan, sehingga dapat memberi efek jera terhadap Kapal-Kapal pencari ikan dari luar Bumi Tambun Bungai.
“Hal ini hekas merugikan nelayan – nelayan kita yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut Seruyan. Jadi sudah seharusnya Pemerintah meningkatkan fungsi pengawasan bahkan kalau perlu ambil tindakan tegas, jangan sampai kesannya Kapal penangkap ikan yang masuk ke perairan kita serta secara sengaja mengambil hasil laut seolah-olah dilindungi.”Tegas anggota komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi perekonomian, kelautan dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.
Selain itu, sambungnya, larangan menangkap ikan bagi Kapal nelayan dari yang berasal dari luar Kalteng, dikuatkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Zonasi, sehingga Nelayan dari luar Kalteng tidak bisa serta merta menangkap ikan ikan di perairan Bumi Tambun Bungai, sehingga perlu adanya perhatian dari Kepala Daerah bersama Dinas Perhubungan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan, terkait perlindungan aset otonomi daerah khususnya dibidang kelautan dan perikanan.(Nvd)