Legislator : Konflik Agraria Kerap Berujung Kejeruji Besi

M.Abadi

Sampit, Media Dayak

Miris sekali di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), konflik agraria antara investor perkebunan kelapa sawit dan warga sekitar perusahaan, kerap kali berujung kejeruji besi bagi masyarakat biasa .”Konflik agraris di Kotawaringin Timur perlu jadi perhatian semua pihak pasalnya jika di biarkan bisa menimbulkan konflik sosial yang bakal mengganggu keamanan daerah,”kata M.Abadi Ketua Praksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur.

Dia berharap, kepada penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan di Kotim dalam melakukan tindakan hukum yang perkara berhubungan dengan perusahan perkebunan dan masyarakat di Kotim Agar bisa menerapkan ketentuan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Pasal 11Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

huruf a, dilakukan apabila:

  1. belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti; b. pengembangan perkara; dan/atau c. belum terpenuhi alat bukti.

Pasal 12 Dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif,

apabila terpenuhi syarat:

  1. materiel, meliputi : 1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
  2. tidak berdampak konflik sosial;
  3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
  4. prinsip pembatas : a) pada pelaku:

1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan

2) pelaku bukan residivis ,”Meskipun perkap 6 tahun 2019 ini belum diterapkan polres Kotim seperti contoh dalam kasus antara koperasi Garuda maju bersama dan PT karya makmur abadi  namun saya berharap kejaksaan Kotim bisa meberapkan nya sesuai dengan Peraturan  kejaksaan NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Pasal 2 Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan:

a. keadilan; b. kepentingan umum; c. proporsionalitas; d. pidana sebagai jalan terakhir; dan e. cepat, sederhana, dan biaya ringan.”Pasal 14

(1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:

  1. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
  2. penghindaran stigma negatif;
  3. penghindaran pembalasan;
  4. respon dan keharmonisanmasyarakat; dan
  5. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

(2)  Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan

Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;  b. latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana; c. tingkat ketercelaan; d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; e. cost and benefit penanganan perkara; f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan g. adanya perdamaian antara Korbandan Tersangka. Pasal5 (1) Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat daritindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah).”jelas Abadi.

Selain itu, dia juga mengatakan, karena mengingat konplik agraria antaran masyarakat dengan perusahan perkebunan sangat dominan masyarakat masuk dalam jeruji besi akibat olah para investor yang menjadi tujuan utama hadir ke Kotawaringin timur memang mencari keuntungan dari hasil bumi tanah Kalimantan yang akan berdampak terhadap warga lokal akan kelaparan di tanah sendiri jika terus di biarkan oleh semua pihak.”kami praksi PKB mendorong semua pihak supaya lebih propesional dalam penegakan hukum supaya masyarakat bisa mendapatkan keadilan hukum serta hak hak nya.”pungkas Abadi. (Em/Rsn)