Legislator Kembali Perdalam Fungsi Pengawasan

Anggota DPRD Palangka Raya foto bersama anggota DPRD Banjarmasin Kalsel saat melakukan kunjungan kerja belum lama ini (30-01-2021). (Media pembelajaran/IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan DPRD Palangka Raya kembali mendapat kunjungan kerja dari DPRD daerah tetangga. Sejumlah anggota DPRD Banjarmasin yang untuk kesekian kalinya datang bertandang. Tujuan kedatangan para legislator dari wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini adalah untuk mempelajari fungsi pengawasan DPRD kepada pemerintah daerah.
“DPRD adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif. Akan tetapi fungsi legislatif tidaklah sepenuhnya mutlak,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi pada acara pertemuan kunker tersebut, di ruang Paripurna DPRD Palangka Raya, belum lama ini.
Subandi mencontohkan, untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah Propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur atau Bupati/Walikota, kemudian baru mendapatkan persetujuan DPRD. Berbeda dengan fungsi DPR RI, dimana memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Bahkan dalam pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
“Karena itu untuk tingkat DPRD dapat dikatakan kepala daerah tetap pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun fungsi legislatif harus dilakukan dengan persetujuan DPRD,”jelasnya.
Dalam pertemuan kunker tersebut Subandi mengungkapkan turut dibahas fungsi pengawasan terhadap siklus anggaran dan efektifitas pencapaian program pemerintah daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD sangat penting, maka perlu pendalaman di lembaga legislatif. Tadi kami sharing memberikan masukan yang dapat dikompilasi kan pada daerah masing-masing,” pungkasnya. (MCIM/Ytm/Lsn)