Legislator Imbau Pemerintah Tempatkan Petugas Medis Di Titik Perbatasan Antar Provinsi

Anggota DPRD Kalteng Rusita Irma. (Media Dayak/dok DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Rusita Irma imbau pemerintah daerah agar dapat menempatkan petugas medis pemeriksaan kesehatan di tiap perbatasan antara provinsi di wilayah ini.
 
Hal tersebut, menurut Srikandi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini hal tersebut merupakan dalam rangka antisipasi dan menekan resiko penyebaran virus korona (covid-19) lintas provinsi.
 
“Maka diharapkan adanya penempatan tenaga kesehatan atau petugas medis, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan antar provinsi yang bertetangga dengan Provinsi Kalteng,” ujarnya akhir pekan lalu.
 
Adapun maksud dan tujuannya, sambung Rusita Irma, yakni tidak lain untuk mengendalikan dan menekan kemungkinan resiko penyebaran covid-19 dari berbagai aktivitas dan mobilisasi masyarakat, terlebih pasca arus balik mudik lebaran idul fitri tahun ini,” katanya menyarankan.
 
Dirinya menambahkan, dengan adanya penempatan petugas medis di pos-pos pemeriksaan kesehatan, maka harapannya dapat mendeteksi dini dan melakukan upaya pencegahan kemungkinan masuknya covid-19 dari daerah lain ke Kalteng.
 
“Peran petugas medis pengawasan arus balik, di pos perbatasan antar provinsi sangat lah penting dilakukan, untuk pemeriksaan kesehatan masyarakat yang datang dari luar daerah,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Rusita menyebut kemungkinan penyebaran Covid-19, sampai sekarang ini masih perlu di waspadai bersama-sama dengan tetap melakukan penyekatan di pos perbatasan guna mengendalikan penyebaran covid-19 dengan memperketat pengawasan, terutama bagi masyarakat pemudik atau pendatang yang lolos pulang kampung.
 
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V ini mengatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng, Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng, bahwa pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalteng wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta.
 
Rusita juga sepakat, ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak antara antara lain perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan pelaksanaan tugas.
 
“Pada dasarnya pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi dini kemungkinan adanya covid-19 masuk dari luar Kalteng. Ini semua untuk mencegah lonjakan kasus virus ini, yakni melindungi semua masyarakat Kalteng dari bahaya virus tersebut,” tutupnya (Ytm/Lsn)