Legislator Hanura Dukung Jaya Beri Hukuman ke PT ATA

Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak 

Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing mengaku tak simpati dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun yang dinilai  tidak memiliki komitmen dan abai dalam merealisasikan kewajibannya membangun kebun plasma untuk masyarakat dan membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) 20 persen dari kebun inti, sehingga mendapatkan hukuman dari Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.

“Andaikan mereka [PT ATA] patuh dengan kewajiban mereka membangun kebun plasma untuk masyarakat dan membayarkan SHK 20 persen dari kebun inti, sanksi itu tidak didapatkan oleh mereka. Tapi karena mereka mengabaikannya, maka saya menghormati, setuju dan mendukung sikap tegas bupati yang memberikan sanksi kepada mereka berupa penutupan akses jalan truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang mereka miliki,” kata Polie Senin (6/11).

Polie mengaku heran dengan apa yang dilakukan PT ATA. Sebagai sebuah perusahaan perkebunan yang sudah lama berinvestasi di Gumas [kurang lebih 20 tahun] dan sudah produksi, seharusnya PT ATA memahami apa yang menjadi kewajibanya dan melaksanakan kewajiban itu dengan baik dan benar. Namun faktanya, PT ATA bersikap dan bertindak seperti perusahaan yang masih baru berinvestasi.

“Mereka sudah lama bercokol di wilayah ini dan sudah meraup keuntungan. Mereka harus memberi kebaikan kepada masyarakat dan daerah melalui kewajiban mereka yang harus mereka laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Polie.

Wakil rakyat dapil III itu menyerukan apabila PT ATA tetap abai dengan kewajibannya, lebih baik kebun sawit yang ada dikembalikan saja semua ke masyarakat, biar masyarakat yang memiliki dan mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat.

“Lebih baik begitu kalau watak mereka tetap seperti itu,” seru Polie.

Wakil rakyat dapil III itu menegaskan pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan.

“Pembangunan kebun plasma oleh perusahaan merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Itu [kebun plasma] tidak boleh diabaikan,” ujar Polie.

Kepada semua PBS di Gumas, Politisi Hanura itu memperingatkan agar menjalankan segala kewajiban dengan sungguh-sungguh. Apabila masih ada PBS yang abai dengan kewajibannya, bupati dimintanya bertindak tegas, seperti tindakan tegas yang dilakukan kepada PT ATA.

Diwartakan sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong memberikan hukuman kapada PT ATA dengan menutup akses jalan truk angkutan CPO dan buah sawit yang dimiliki PT ATA.

Jaya menyebut penutupan yang dilakukan berlaku hari itu [Jumat 3/11], dimana seluruh truk angkutan CPO dan buah sawit tidak boleh keluar dari PT ATA.

“Akses keluar jalan akan saya tutup. Saya menilai mereka tidak memiliki komitmen dan abai dalam merealisasikan kewajiban mereka,” kata Jaya.

Jaya menuturkan, penutupan akan dilakukan sampai dengan manajemen PT ATA memenuhi kewajibannya, membangun kebun plasma untuk masyarakat dan membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) 20 persen dari kebun inti perusahaan yang sudah menghasilkan untuk masyarakat di empat desa.

”Selama kebun plasma belum selesai dan belum menghasilkan, maka saya minta kepada PT ATA untuk tetap membayar 20 persen SHK dari kebun inti yang sudah tanam atau menghasilkan. Kami akan tetap menutup akses jalan keluar apabila itu tidak direalisasikan,” tukasnya.

Jaya memperingatkan selama penutupan itu, manajemen PT ATA tetap harus membayar hak-hak karyawan yang bekerja perusahaan. Jangan nanti pura-pura tidak dapat membayar gaji karyawan, karena angkutan truk CPO dan buah sawit tidak bisa keluar.

”Membayar hak karyawan itu merupakan kewajiban mereka. Apapun resiko akibat kelalaian, maka mereka harus bertanggung jawab terhadap karyawan dan jangan beralasan. Apabila haknya diabaikan, saya minta karyawan segera melapor ke dinas terkait,” tegas Jaya.

Jaya kembali menegaskan komitmen Pemkab Gumas mendukung investasi yang masuk, dengan catatan tidak sekedar mengejar keuntungan, tapi melaksanakan kewajibannya, mendukung pembangunan demi kemaslahatan masyarakat dan wilayah ini.

“Jika PBS hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, kita persilahkan mereka meninggalkan wilayah ini, karena kita menginginkan investasi yang sehat. PBS yang berinvestasi di wilayah ini harus menjalankan investasi dengan clean and clear (secara lengkap) yakni peizinan, AMDAL, kebun plasma dan CSR,” demikian Jaya memungkasi. (Nov/Aw)