Legislator Dorong Pemerintah Daerah Kalteng Perkuat Upaya Pemberantasan Mafia Tanah

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Achmad Rasyid .(Media Dayak/DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Anggota DPRD Provinsi Kalteng Achmad Rasyid, menekankan perlunya komitmen dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk aktif dalam pemberantasan mafia tanah. Ini sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
“Komitmen ini sangat penting, dan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait di daerah harus ikut serta. Kerja sama semua pihak diperlukan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” ujar Rasyid, Jumat (16/8/2024)
 
Menurutnya Pemda harus membuat kebijakan yang mendukung implementasi pemberantasan mafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN. Lantaran, mafia tanah sangat merugikan masyarakat karena menghalangi kepastian hukum atas hak tanah dan investasi, serta sering kali memicu sengketa.
 
“Kita sering menemukan sertifikat palsu yang asal-usulnya tidak jelas, orang yang berani mencaplok tanah orang lain, atau batas tanah yang dibuat tidak jelas. Masalah-masalah ini tidak hanya menghilangkan kepastian hukum, tetapi juga dapat memicu konflik,” jelas Achmad Rasyid.
 
Meskipun praktik mafia tanah di Kalteng relatif sedikit dibandingkan provinsi tetangga, Rasyid menegaskan pentingnya melihat masalah ini dari dampak yang ditimbulkan, bukan hanya jumlah kasus.
 
Politisi Partai Gerindra Kalteng ini juga menyoroti dampak buruk mafia tanah terhadap masyarakat, terutama masyarakat kecil yang sering kehilangan tanah mereka akibat ulah para mafia.
 
“Kami berharap pemerintah serius dalam berkomitmen memberantas mafia tanah, agar masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka atas tanah,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)