Layanan Publik Tiga Kabupaten Masuk “Zona Merah”

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng didampingi staf menyampaikan hasil penilaian survei kualitas layanan publik pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng kepada wartawan dan jajaran pengurus Forum Eksekutif Redaksi, baru-baru ini.(Dayak Pos/Ist)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

    Tiga pemerintah daerah di wilayah Bumi Tambun Bungai masuk kategori “zona merah” dalam ‘skala’ Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). Artinya, pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga-lembaga pemerintahan maupun institusi di daerah tersebut masih di bawah standard.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Thoeseng TT Asang saat menerima kunjungan silaturahmi insan pers yang tergabung dalam Forum Eksekutif Redaksi (FER) Kalteng, Jumat (4/1), membeberkan, ketiga daerah yang masuk kategori zona merah pelayanan publik tersebut adalah Kabupaten Katingan, Barito Timur, dan Lamandau.

“Ini merepakan hasil survei kita sepanjang 2018 di 13 kabupaten/kota se-Kalteng,” jelas Thoeseng.

Dia melanjutkan, predikat “sedikit” lebih baik dari zona merah, yakni kuning, diperoleh tujuh daerah di Kalteng. Di antaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan Sukamara.

Sedangkan kelompok daerah yang masuk predikat zona hijau atau pelayanan publiknya relatif baik, antara lain Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.

Dua daerah yang tak masuk dalam survei kualitas layanan publik tahun 2018 ini adalah Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kapuas. “Keduanya telah kita survei duluan pada tahun 2017 lalu. Provinsi Kalteng masuk zona hijau dan Kabupaten Kapuas kuning,” sebut Thoeseng.

Di kesempatan yang sama, Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Kalteng Denny Riswanda menambahkan, uji kualitas layanan publik di seluruh daerah ini rata-rata meliputi 14 item layanan dari dinas-dinas di bawahnya, ditambah layanan publik dari institusi kepolisian dan perbankan.

“Seluruh sampel tersebut dinilai, kemudian dijumlahkan untuk mendapat nilai rata-rata keseluruhan,” sebut Denny.

Nilai rata-rata tersebut kemudian diklasifikasikan dalam tiga zonasi. Angka 0 hingga 54 masuk zona merah atau buruk, angka 55 hingga 80 masuk zona kuning atau relatif cukup, dan 81 hingga seterusnya masuk zona hijau atau baik. (SAR)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait