Larangan Mudik, Merupakan Langkah Ekstra Kendalikan Covid-19

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. (Media Dayak/IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) setempat dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Kebijakan untuk menunda kembali tradisi mudik seperti tahun 2020 yang lalu cukup tepat, mengingat pandemi covid-19 ini masih belum mereda,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Sigit, memang sudah seharusnya pemerintah mengambil upaya ekstra untuk menekan dan mengendalikan sebaran covid-19. Hal itu mengingat tren kenaikan kasus positif covid-19 kerap terjadi saat ada libur panjang.
“Saya berharap agar masyarakat Kalteng pada umumnya, dan Kota Palangka Raya pada khususnya dapat memahami kebijakan tersebut sebagai wujud kebersamaan dalam memutus sebaran covid-19,” ujarnya
Disisi lain, dengan tidak mudik dikatakan Sigit bukan berarti tidak bisa bersilahturahmi bersama sanak keluarga, sebab masih ada berbagai cara agar dapat terkoneksi meski jarak jauh. Antara lain, memanfaatkan sistem komunikasi online mampu menjadi alternatif.
“Apabila pada masa libur lebaran ini kasus sebaran covid-19 dan transmisi virus antar daerah bisa ditekan. Saya rasa kita bisa segera menerapkan new normal. Apalagi program vaksinasi terus berjalan, maka kita optimis pandemi ini bisa segera berakhir,” harap Politisi PDI Perjuangan ini.
Selebihnya Sigit mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (MCIM/Ytm/Lsn)