Laporan Kecurangan Tidak Bisa Di Proses Bawaslu,Ketua Dewan Syuro PKB Kalteng Siap Melapor Ke Polda Kalteng

Palangka Raya, Media Dayak

        Menyikapi pernyataan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait laporan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh salah satu Caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau saat proses Pemilihan Legislatif (Pileg), yang saat ini tidak bisa di proses karena laporan tersebut dianggap kadaluwarsa, Ketua Dewan Syuro PKB Kalteng, H.M. Asera mengaku, akan tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan adanya kecurangan tersebut ke Polda Kalteng.

“Tentu saya selaku Ketua Dewan Syuro PKB Kalteng, sangat menyayangkan sikap bawaslu apabila laporan terkait dugaan kecurangan Pileg kemarin, tidak bisa di proses dengan alasan laporan tersebut sudah kadaluwarsa. Padahal walaupun tidak bisa di proses, seharusnya Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi untuk melaporkan kembali dugaan kecurangan ini ke aparat penegak hukum, karena dalam kecurangan ini terdapat unsur kriminal.”Ucap Asera, saat dikonfirmasi media ini, melalui telfon interaktif, Senin (27/5) kemarin.

Wakil ketua Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi Perekonomian dan sumber daya alam (SDA) ini juga mengatakan, bukti terkait dugaan kecurangan berupa data perhitungan suara disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Kalteng V, dimana masing-masing TPS ditemukan penggelembungan suara beserta aplop berisi uang tunai dan kartu nama dari Caleg yang melakukan kecurangan, saat ini telah diserahkan kepada Bawaslu  dan dianggap cukup untuk membuktikan adanya kecurangan.

“Kemarin saya memang sengaja ke Bawaslu Provinsi Kalteng, untuk menyerahkan bukti dugaan adanya kecurangan yang disampaikan masyarakat kepada saya, berupa data penggelembungan suara di sejumlah TPS Dapil Kalteng V, kemudian aplop berisi uang tunai serta kartu nama Caleg. Seharusnya bukti ini cukup untuk menjadi bahan pertimbangan Bawaslu, dalam menegakan hukum Pemilu, bukannya malah tidak memproses.”Tegasnya. 

Selain itu, sambung Asera, sebagai Purnawirawan Polri dirinya tentu dapat membedakan mana hal yang berbau Kriminal dan melanggar hukum. Bahkan sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk segera memproses apabila ada indikasi kecurangan – kecurangan Pemilu, sehingga kredibilitas Bawaslu sebagai bagian dari  penegakan hukum tetap terjaga.

“Kita ini tidak bodoh, karena aebagai Purnawirawan Polri saya tahu mana hal yang berbau kriminal atau melanggar hukum. Seharusnya Bawaslu jangan bersikap seperti ini dan sebagai bagian dari salah satu lembaga yang menegakan hukum di negeri ini, sudah menjadi tugas Bawaslu untuk memproses setiap indikasi laporan kecurangan Pemilu, apalagi sudah ada bukti yang kuat. Kalau seperti Kredibilitas Bawaslu jelas dipertanyakan.”Pungkas Politisi dari Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (PKBPP) ini.(Nvd)