Lapas Kasongan Bebaskan 12 Napi

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi
Kasongan, Media Dayak
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kasongan telah membebaskan sebanyak 12 Narapidana (Napi).
“Pembebasan 12 Napi di Lapas Narkotika kelas II A Kasongan ini terkait dengan antisipasi dan pencegahan wabah virus corona (covid-19),” kata kepala Lapas setempat, Ahmad Hardi, Kamis (09/04/2020).
Pembebasasn 12 Napi terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhumham RI) Nomor 10 tahun 2020 yang sda hubungannya dengan mewabahnya covid-19.
Napi yang sudah dibebaskan dan pulang ke tempat tinggalnya masing-masing itu, terdiri dari 11 orang napi umum dan seorang napi khusus di luar ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, yaitu kasus narkoba.
Napi yang dibebaskan berdasarkan aturan Kemenhumham RI Nomor 10 tahun 2020 harus memenuhi kriteria, diantaranya 2/3 masa pidananya sudah dijalani oleh Napi yang bersangkutan.
“Mereka yang 12 orang tersebut meskipun sudah dibebaskan, namun masih dalam tahap pembinaan. Oleh karena itu mereka tetap dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan dan wajib lapor,” terangnya.
Ditanya tentang kondisi kesehatan Napi yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi menyatakan, tidak ada satu orang pun Napi yang positif tertular covid-19. Begitu pula dengan petugas Lapas.
Ahmad Hardi mengatakan, Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan sudah menghentikan kunjungan pembesuk yang berasal dari pihak keluarga napi untuk sementara waktu.
“Meskipun diketahui tak satu orangpun napi yang tertular covid-19, namun ketika ada keluarga napi yang tanpa sepengetahuan kami tertular covid-19, maka bukan hanya napi itu saja yang akan ikut tertular, tapi petugas Lapas pun tidak menutup kemungkinan akan diperiksa pula kesehatannya nantinya. Oleh karena itu, lebih baik kita hentikan dulu untuk sementara kunjungan pembesuk di Lapas ini,” tegasnya. (Kas)