Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Berhasil Diamankan

Pelaku Pembuang Bayi (Media Dayak/ Satreskeim Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Setelah sebelumnya penemuan mayat seorang bayi dihutan sekitar 150 meter di belakang rumah sarang burung walet milik warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Satreskrim Polres Barito Utara terus melakukan penyidikan.
Setelah penemuan mayat bayi pada Minggu (24/5) lalu, Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan olah TKP dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi, dan kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan orang tua dari bayi tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mengatakan bahwa pelaku pembuang bayi sudah berhasil di amankan.
Menurut Kasat Reskrim dari hasil visum sementara yang didapat dari dokter yang menangani, mayat bayi tersebut bejenis kelamin laki-laki dan diperkirakan kematian bayi tersebut sekitar 2 hari setelah dilahirkan secara normal dengan mulut sang bayi disumbatkan dengan pembalut wanita.
“Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan di lapangan, bahwa ada salah satu warga yang dicurigai sedang dalam keadaan hamil dan selama beberapa hari sebelum kejadian tersebut ia jarang terlihat keluar rumah.
“Dari keterangan yang diduga kuat tersebut, membuat pihak kepolisian semakin yakin, bersama gabungan tim dari Satreskrim dibantu dengan personel dari Polsek Bukti Sawit, pada hari itu juga Minggu (24/5) sekitar pukul 23.50 wib, pihaknya menuju rumah yang diduga orang tua bayi tersebut,” kata Kristianto.
Dikatakan Kasat Reskrim pelaku pembuang bayi berinisial Nat perempuan berusia 24 tahun itu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Dari keterangannya bahwa selama dari kehamilan proses melahirkan hingga ia membuang bayinya tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Saat proses melahirkan juga dilakukannya sendiri di dapur rumahnya pada Jum’at (22/5) malam sekitar pukul 21.00 wib, saat bayinya lahir pelaku menyumpalkan pembalut yang digulungnya ke mulut sang bayi agar tangisannya tidak terdengar orang lain,” terang Kristanto.
Lebih lanjut Kristianto, saat dirasa bayi tersebut sudah tidak lagi mengeluarkan suara, pelaku langsung memasukkan tambuni beserta bayinya kedalam kantong plastik warna hitam dan langsung membuangnya ke tumpukan dahan dan ranting bekas tebangan yang berada tidak jauh dari kediamannya.
“Dari keterangan tersangka melakukan hal tidak terpuji itu pelaku takut dan malu akan ketahuan orangtunya, kini tersangka dikenakan pasal 338 yo 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Kristianto Situmeang.
Seperti diketahui, bayi malang telah ditemukan seorang warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara (Barut).
Warga bernama Hj Rukmiati saat yang saat itu hendak memberi makan burung dara tepat berada dibelakang rumahnya, tiba-tiba ia mencium bau busuk yang menyengat. Penasaran akan bau busuk tersebut diroinya mencari hingga ke belakang rumah sarang walet milik tetangganya.
Benar saja ia menemukan plastik berwarna hitam yang diduga mengeluarkan bau busuk tersebut. Lalu ia membawa plastik tersebut ke hutan yang berada dibelakang rumah tetangganya tersebut, saat hendak membung plastik yang ia bawa terjatuh dan terbuka tidak diduga kantong plastik yang dibawa berisikan bayi malang yang dibuang orng tuanya yang tidak beranggung jawab.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Bukit Sawit IPDA Heri Purwanto membenarkan adanya penemuan mayat bayi di Desa Bintang Ninggi II pada Minggu (24/5) sekitar pukul 17.30 Wib.
Setelah melihat bayi malang yang sudah membusuk tersebut Hj Rukmiati memberitahukan hal itu kepada temannya dan kemudian langsung melaporkan ke Polsek Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara.(lna/Lsn)