Pj Bupati Kapuas H Darliansjah didampingi Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Hartoni U Sawang menyambut kunjungan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rapat Rujab Bupati Kapuas, Kamis (26/9/2024). (Media Dayak/ hmskmf)
Kuala Kapuas, Media Dayak
Dalam rangka memastikan pelayanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kapuas sudah berjalan dengan baik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kamis (26/9/2024).
Pj Bupati Kapuas Kapuas H Darliansjah didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas Hartoni U Sawang menyambut secara langsung kunjungan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Agus Triantony beserta jajarannya di Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rapat Rujab Bupati Kapuas.
Dalam suasana penuh kehangatan tersebut, Pj Bupati Kapuas H Darliansjah menyampaikan terkait pelayanan keterbukaan informasi publik yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada masyarakat.
Visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng ke Kabupaten Kapuas, terutama ke PPID Utama dikatakan Darliansjah dapat menjadi momentum yang baik untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh PPID Utama Kabupaten Kapuas sudah sesuai prosedur.
“Kita harus menganggap bahwa keterbukaan infromasi publik dan pelayanan publik adalah sangat strategis untuk menuju Pemerintah Kabupaten Kapuas yang Good Government,” ucapnya.
Jadi penting sekali menurutnya bahwa kunjungan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalteng ini untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan percepatan PPID Kabupaten Kapuas menjadi PPID yang terbaik di Kalteng. “Karena pada tahun 2023, kita sudah berada di posisi kedua sebagai kategori informatif,” imbuh Pj Bupati Kapuas.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Agus Triantony dalam sambutannya menuturkan selain bertugas dalam menyelesaikan sengketa informasi di Kalteng, Komisi Informasi juga akan selalu memberikan pembinaan, pengawalan, kemitraan dan juga bersinergi dalam sosialisasi atas keterbukaan informasi publik yang harus disajikan Kabupaten Kapuas.
“Dengan keberadaan Komisi Informasi di Provinsi Kalteng, harapannya jajaran Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas selaku PPID Utama agar dapat selalu bersinergi dalam rangka melayani keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat Kabupaten Kapuas,” tutur Agus Triantony.
Selain melakukan visitasi di Kabupaten Kapuas, Komisi Informasi Provinsi Kalteng juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di PPID Utama yang berada pada Dinas Kominfosantik Kapuas untuk melihat secara langsung bagaimana daya dukung PPID Utama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.(hmskmf/Lsn)