KPU Serahkan BA Rekapitulasi Pemilu 2024

Ketua KPU Katingan, Wahyuni
Kasongan, Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan serahkan Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 tingkat Kabupaten Katingan kepada masing-masing pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang diserahkan langsung oleh ketua KPU setempat Wahyuni, Jum’at dini hari (29/2) yang lalu, di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.
BA Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Katingan yang sudah ditandatangani itu menurut ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, diantaranya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres dan Wapres), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Kabupaten Katingan.

Satlantas dan personil lainnya mendampingi ketua KPU Katingan Wahyuni beserta jajarannya saat membawa dokumen hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Katingan, dari KPU Katingan menuju KPU Kalteng, Jum’at siang (1/3) kemaren. (Media Dayak/Ist)
Selanjutnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Katingan dimaksud, pada hari Jum’at siang itu juga kita serahkan ke KPU Provinsi Kalteng di kota Palangka Raya, didampingi oleh ketua Bawaslu Yosafat beserta jajarannya dan dari personil Polres Katingan.
Sedangkan untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Wapres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Kalteng, lanjutnya, meskipun diserahkan ke KPU Provinsi Kalteng, namun hanya hasil suara yang ada di daerah Kabupaten Katingan saja. “Sebab penentuannya masih berjenjang, baik di tingkat Provinsi Kalteng maupun di tingkat Nasional,” kata Wahyuni.
Terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing daerah pemilihan (dapil), khusus untuk hasil pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Katingan, meskipun sudah dibuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Katingan dan Berita Acaranya, namun itu belum bisa menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yg terpilih. “Karena masih menunggu Tahapan Selanjutnya.Setelah Semua tahapan selesai , baru diumumkan secara terbuka melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Anggota DPRD Terpilih yg di hadiri semua Parpol Peserta Pemilu di kabupaten Katingan dan bisa di umumkan melalui webset KPU Kabupaten Katingan dan media massa,” terangnya.
Menjawab pertanyaan media, jika ada gugatan dari parpol ataupun dari caleg, dirinya mempersilahkan untuk melaporkannya kepada lembaga yang berwenang menanganinya, seraya berharap setelah penetapan hasil rekapitulasi pemilu ini bisa diterima oleh semua pihak. (Kas/Aw)