Jakarta , Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan tidak ada revisi UU Pilkada.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan dengan jelas bahwa sikap KPU tetap konsisten dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afif dalam konferensi pers.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tambahnya dengan tegas.
Afif menekankan bahwa KPU akan tetap menindaklanjuti putusan MK dengan memasukkan keputusan tersebut ke dalam peraturan KPU (PKPU). Untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang benar, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dengan tertib prosedur.
Menurut Afif, konsultasi dengan pembentuk undang-undang ini merupakan langkah formal yang diperlukan berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU. Namun, ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan MK lainnya pada tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat KPU dalam mengambil keputusan.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” imbuh Afif.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat pengalaman sebelumnya ketika KPU menerima sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak sempat melakukan konsultasi terkait putusan MK dalam proses pemilihan presiden. Afif berharap bahwa jalur konsultasi ini akan memberikan kepastian hukum dan menjaga kredibilitas proses Pilkada.
“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” jelas Afif.
KPU telah mengajukan permintaan konsultasi ini sejak Rabu (21/8/2024), dan pendaftaran calon kepala daerah sendiri dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dengan sikap yang tegas dan konsisten dari KPU, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(Ist/Lsn)