Surat suara Pilkada Gubernur-Wagub dan Bupati-Wabup Katingan 2024 yang rusak sebanyak 175 lembar dan dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Katingan, Selasa siang (26/11), di depan kantor KPU Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, musnahkan surat suara sisa kelebihan cetak dan surat suara yang rusak di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 Gubernur-Wagub Kalteng dan Bupati-Wabup Katingan, Selasa pagi (26/11), di halaman sekretariat KPU setempat.
Lembaran surat suara ini berjumlah sekitar 175 lembar dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Dirlantas Polda Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, perwakilan TNI Kodim 1019/Katingan beserta jajarannya, Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, dir Lantas Polda, ketua Bawaslu beserta jajarannya dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni dalam sambutannya mengatakan, total surat suara yang dimusnahkan hari ini sebanyak 175 Lembar. “Pemusnahan ini merupakan salah satu bagian dari pengamanan surat suara dan bagian dari tata kelola logistik surat suara,” kata Wahyuni, seraya menyebutkan bahwa, pelaksanaannya menurutnya, dilaksanakan satu hari sebelum hari pemungutan suara (H-1), yakni pada hari ini, Selasa (26/11).
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan dalam sambutannya menyambut baik atas dilaksanakannya pemusnahan surat suara pilkada 2024 yang dinyatakan rusak. Sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar pada hari ini. “Pemusnahan surat suara yang tidak bisa digunakan ini juga merupakan bagian dari transparansi dan jurdil dalam pelaksanaan pilkada,” kata Subari Kurniawan.
Karena, yang namanya pilkada menurutnya selain jujur dan adil (jurdil), juga bersikap transparansi dan akuntabel. Sebagaimana yang dikatakan oleh ketua KPU, adanya kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak harus dimusnahkan. Dan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabel, tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar kepada pihak penyelenggara pilkada.
Oleh karena itu, selaku Forkopimda dirinya mengajak untuk berkoordinasi bersama dan berkolaborasi untuk mensukseskan pilkada serentak tahun 2024 ini. “Sehingga pemusnahan surat yang rusak sebanyak 175 lembar ini pada prinsipnya merupakan transparansi dan dalam rangka pertanggung jawaban kepada publik,” terangnya.
Untuk itu, dirinya mewakili Forkopimda sebagai saksi dan semua masyarakat Kabupaten Katingan juga sama-sama menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut. Dengan harapan jangan sampai ada informasi yang miring terhadap penyelenggara pilkada ini adanya surat suara lebih atau bayangan. “Sebab, jika memang ada surat suara yang rusak, berdasarkan PKPU, KPU wajib untuk memusnahkan nya dengan cara dibakar,” pungkasnya. (Kas/Aw)