KPU Gelar Sosialisasi Jumlah Kursi dan Pemutakhiran Data Pemilih

Ketua KPU Stepenson dan komisioner KPU bersama sejumlah pejabat eselon tiga, beberapa pimpinan parpol, beberapa camat dan undangan lainnya usai sosialisasi jumlah kursi dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di GPU Damang Batu, Kamis (16/3). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Gumas pada Pemilu 2024 di GPU Damang Batu, Kamis (16/3).

Ketua KPU Stepenson bersama komisioner KPU divisi hukum dan pengawasan Yepta H Jinal, komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Elfrins G Tumon, komisioner KPU divisi perencanaan, data dan informasi Anlekar Sigap serta komisioner KPU divisi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Sukjani memaparkan panjang lebar secara komprehensif terkait Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, mekanisme penyusunan daftar pemilih, penyusunan DPS, penyususan DPSHP, penyusunan DPT, dan penyusunan DPTb.

Selepas kegiatan, Elfrins G Tumon menyampaikan, di Kabupaten Gumas terdapat tiga daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Gumas satu 10 kursi, dapil Gumas dua 8 kursi dan dapil Gumas tiga 7 kursi, dengan total 25 kursi.

“Penetapan dapil dan jumlah kursi sudah melalui proses yang panjang. Semua partai politik sudah dapat menerima penetapan itu,” kata Elfrins.

Dapil Gumas satu mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang. Dapil Gumas dua Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, Rungan Barat dan Rungan Hulu. Dapil Gumas tiga Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.

Sementara Yepta H Jinal mengatakan pihaknya sudah menyampaikan secara komprehensif kepada peserta sosialisasi terkait proses penyusunan daftar pemilih sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2022, dan perubahan terakhir PKPU Nomor 7 Tahun 2023 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023.

Pihaknya juga menyampaikan terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 yang berakhir tanggal 14 Maret 2023.

“Kami berharap peserta sosialisasi dapat memberikan masukan ketika menemukan masyarakat yang memiliki hak pilih namun masih belum terdaftar atau yang tidak memenuhi syarat,” ujar Yepta.

Ia menerangkan, pada tahap penyusunan daftar pemilih ditingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang dilakukan tanggal sekitar 29-31 Maret, PPS akan menyusun data pemilih hasil pemutakhiran data oleh pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih).

Selanjutnya rekapitulasi tanggal 1-2 April 2023 oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kemudian penyusunan DPS, DPSHP (Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), penyusunan DPT, dan penyusunan DPTb (Daftar Pemilihan Tambahan).

Sosialisasi dihadiri sejumlah pejabat eselon tiga, beberapa pimpinan partai politik (parpol), beberapa camat dan undangan lainnya. (Nov/Aw)