KPK RI Berkolaborasi Dengan Pemprov Kalteng Gelar Rakor Sinergi Penguatan Pemberantasan Korupsi

Pengukuhan penyuluh antikorupsi oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, di AJT kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng, sekaligus Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).
 
Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya hingga 6,45 persen, di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3 persen.
 
“Sedangkan untuk pendapatan income per kapita Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta, yang juga di atas rata-rata nasional Rp61,5 juta,” katanya.
 
Menurut Firli, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. “Untuk mewujudkannya ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan,” terangnya 
 
Firli menyebut, delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran Covid-19 penyelenggaraan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan.
 
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat. 
 
“Oleh karena itu, diperlukan  atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa  terkecuali dalam memberantasnya,” kata Gubernur.
 
Gubernur mengungkapkan, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng.
 
“Yakni, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh  antikorupsi, melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov Kalteng dan  masyarakat, pencanangan ASN BerAkhlak bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Kalteng melakukan sosialisasi Antigratifikasi pada Bidang Pendidikan, melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.
 
Kami juga lanjut Gubernur Sugianto, menyampaikan progres, Proyek Strategis Pemprov Kalteng yang bersumber dari APBD meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas  antar daerah), pembangunan Landmark Bundaran Besar dan Bundaran Mahir Mahar Palangka Raya, pembangunan Waterfront City Palangka Raya, pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalteng pembangunan shrimp estate pembangunan dan pengembangan food estate meliputi  Intensifikasi dan ekstensifikasi, serta rencana pembangunan Universitas Barito Raya 
 
Gubernur juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah dan kabupaten/kota serta semua pihak untuk terus bersinergi, bekerja sama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalteng.
 
Dalam Rakor tersebut, juga dirangkaikan dengan acara pengukuhan penyuluh antikorupsi dan launching aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintahan Desa (SIAPDes), dan Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD).(MMC/YM/AW)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait