Koordinasi dan Pengawasan Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan 2026 Digelar di Kabupaten Seruyan

Kuala Pembuang, Media Dayak 

Upaya menjaga stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan terus diperkuat oleh pemerintah pusat dan daerah. Pada Selasa, (10/2/ 2026), telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi (Monev) Program Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan Badan Pangan Nasional dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), keamanan pangan, serta legalitas peredaran bahan pangan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Tim pengawasan melibatkan unsur Anggota Badan Pangan Nasional RI, yakni Ayu Saza Nurwendah, S.T.P. dan Ainun Azzahra Mahardika, S.Gz. Kegiatan ini juga didukung oleh Sat Reskrim Polres Seruyan, di antaranya IPTU Melda Wati, S.H. (KBO Sat Reskrim) dan Brigpol Wawan Dwi Saputra, S.H., serta diikuti oleh Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten Seruyan dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koprindak) Kabupaten Seruyan.

Pelaksanaan pengawasan difokuskan di Pasar Saik Kuala Pembuang, yang berlokasi di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Lokasi ini dipilih karena merupakan pusat aktivitas perdagangan bahan pokok masyarakat setempat.

Dari hasil kegiatan di lapangan, tim menemukan sejumlah temuan penting, antara lain masih adanya harga bahan pokok yang dijual di atas HET di beberapa toko dan lapak pedagang. Komoditas yang terpantau melampaui HET meliputi bawang merah, bawang putih, cabai rawit, serta daging ayam.

Selain itu, beras premium ditemukan dijual di atas harga HET. Hal ini disebabkan karena sebagian besar beras premium yang beredar berasal dari luar Pulau Kalimantan, sehingga biaya distribusi turut mempengaruhi harga jual di tingkat pedagang.

Tim juga mencatat bahwa harga cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih di Pasar Saik secara umum rata-rata dijual di atas ketentuan HET, yang berpotensi memberatkan konsumen dan memicu ketidakstabilan harga pangan di daerah.

Lebih lanjut, dalam pengawasan tersebut ditemukan pula beberapa merek beras yang tidak memiliki izin edar, serta label kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Beras-beras tersebut diketahui berasal dari pedagang yang mendatangkan barang dari Pulau Jawa Timur, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas dan mutu produk.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan pelanggaran di sektor pangan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan sistem distribusi pangan yang adil, aman, dan sesuai regulasi.(Hms/Lsn)