Suasana Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2027 di Aula Marundau Bapperida, Pangkalan Bun, Selasa (9/2). (Media Dayak/Istimewa)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kobar Tahun 2027, bertempat di Aula Marundau Bapperida, Selasa (9/2).
Kegiatan yang merupakan tahapan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Suyanto, S.H., M.H., serta dihadiri unsur DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa forum konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RKPD yang partisipatif, guna menjaring aspirasi masyarakat sesuai potensi dan permasalahan daerah.
“Forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan rencana pembangunan daerah dapat terkoordinasi dengan baik serta mampu menjawab tantangan dan isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan sejumlah capaian indikator makro pembangunan daerah. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 4,10 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2025 mencapai 76,02, angka kemiskinan 4,27 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 4,42 persen.
Lebih lanjut, Bupati Hj. Nurhidayah mengingatkan agar penyusunan RKPD Tahun 2027 benar-benar memprioritaskan program dan kegiatan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Fokus pembangunan harus diarahkan pada pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan stunting, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta penguatan ketahanan pangan dan pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Ia berharap seluruh masukan dan saran yang disampaikan dalam forum konsultasi publik tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Kobar Tahun 2027 agar lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel. (Prokom/Rd/Lsn/Aw)










