KONI Buka Peluang Balon Ketua KONI Katingan 2022-2026

Ketua TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Katingan masa bhakti 2022-2026, Depora didampingi Sekretarisnya Novi dan Ahmad Rubama, saat menyampaikan pers rillisnya kepada sejumlah awak media, Senin pagi (14/2/2022). (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

 Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan buka peluang kepada masyarakat Katingan, untuk mendaftarkan identitas (namanya) menjadi bakal calon (balon) ketua KONI Kabupaten Katingan masa bhakti 2022-2026.

Hal ini diketahui, saat Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) balon ketua umum KONI Kabupaten Katingan Deporae M. Anggen yang disampaikan oleh Ahmad Rubama selaku anggota TPP, pengambilan berkas dimulai sejak hari ini, Senin (14/2/2022) hingga Kamis (17/2/2022). Selain itu, disampaikan pula media untuk memberitakanya bisa juga dibaca melalui sejumlah media cetak, elektronik dan media online. “Bagi masyarakat Katingan yang berminat bisa menghubungi ketua TPP ataupun melalui sekretaris TPP Bung Novi dan anggotanya,” jelas Rubama.

Selanjutnya, menurut Ahmad Rubama yang juga asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan di Setda Katingan ini, terkait pengambilan formulir (berkas pendaftaran) tanggal 17-24 Februari 2022, pendaftaran balon serta penyerahan berkasnya dimulai tanggal 25-27 Februari 2022.

Sedangkan verifikasi dan pemberitahuan kelengkapan berkas, lanjutnya, tanggal 1-4 Maret 2022. Sementara, untuk memenuhi kelengkapan berkas tanggal 5-7 Maret 2022, dan evaluasi dan pelaporan tanggal 8-9 Maret 2022, dan laporan hasil saat Musorkab.

Dengan demikian secara jadwal sampai tanggal 10 Maret 2022 nantinya, kita akan melakukan penggudukan balon ini. “Lalu, balon ini yang akan menjadi calon baru kita serahkan kepada sidang pemilihan calon Ketua KONI Kabupaten Katingan,” ucapnya.

Lebih jauh dirinya juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap balon untuk menjadi Ketua KONI Kabupaten Katingan, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Katingan (dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK), memperoleh rekomendasi/surat dukungan tertulis dalam bentuk pengusulan, minimal 30 % Pengkab cabang Olahraga anggota KONI Kabupaten Katingan yang masih aktif dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK), mengantongi rekomendasi dari Pengkab cabor, dengan ketentuan setiap Pengkab cabor anggota KONI Kabupaten Katingan hanya boleh merekomendasikan dan mengusulkan satu nama balon Ketua KONI Kabupaten Katingan serta harus ditanda tangani oleh Ketua (sesuai formulir 01), apabila balon, adalah ASN/TNI/Polri, wajib mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung.

Selanjutnya, calon Ketua KONI Kabupaten Katingan, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana,  mempunyai keperdulian terhadap perkembangan dan kemajuan olahraga di Kabupaten Katingan, membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000, berisi sebagai berikut : a. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan waktu yang bersangkutan sebagai balon ketua (sesuai formulir 02). b. Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai balon ketua KONI Katingan Masa Bakti 2022-2026 dihadapan Sidang Pleno MUSORKAB Ke IV KONI Kabupaten Katingan Tahun 2022 (sesuai formulir 03).

Dan persyaratan terakhir, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan, dilampiri  riwayat hidup singkat, fotocopy Ijazah terakhir, surat keterangan berbadan sehat, foto copy kartu e-ktp berdomisili di Kabupaten Katingan, surat keterangan catatan kepolisian/surat keterangan kelakukan baik, surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP/BNK dan pas foto berwarna terbaru berlatar bebas ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. (Kas/Lsn)