Kuala Pembuang, Media Dayak
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seruyan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. Pada Selasa pagi (23/12/2025), jajaran Satlantas kembali membuka pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2333 dengan mengedepankan prinsip transparansi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara. Kasat Lantas Polres Seruyan, Iptu Subrontto, S.H., M.A.P., menekankan bahwa seluruh tahapan pelayanan harus berjalan secara profesional, mulai dari pendaftaran hingga cetak SIM.
Penerapan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel menjadi prioritas utama untuk mewujudkan kepuasan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik melalui birokrasi yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warga di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas di Satpas 2333 memberikan pendampingan yang humanis kepada setiap pemohon. Langkah ini diambil agar masyarakat merasa nyaman dan memahami setiap prosedur serta ketentuan yang berlaku tanpa adanya kebingungan selama proses berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga saat ini kegiatan masih berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Masyarakat yang hadir mengapresiasi kesiapan petugas serta fasilitas yang disediakan guna mendukung kelancaran administrasi tersebut.
Sebagai rencana tindak lanjut, Sat Lantas Polres Seruyan akan terus melakukan evaluasi rutin serta optimalisasi pada sarana, prasarana, dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan demi menjamin standar pelayanan prima yang berkesinambungan di Satpas 2333.
Melalui konsistensi pelayanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM sebagai syarat wajib berkendara semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Seruyan.(Hms/ Lsn)









