Komitmen Bersama Untuk Berkontribusi Mensukseskan Program JKN

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lies Fahimah saat membacakan sambutan tertulis Pj Sekda Kalteng di Ballroom Swiss-Belhotel Danum, Kamis (6/4/2022). (MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lies Fahimah menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Serta Regulasi Turunan Lainnya, bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum, Kamis (6/4/2022).
Lies Fahimah menyampaikan Perpres 75 tahun 2019 dan Perpres 64 tahun 2020 merupakan bentuk komitmen Pemerintah membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada intinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan peserta seluruh penduduk Indonesia,” terangnya saat membacakan sambutan Pj Sekda Kalteng Nuryakin.
Oleh sebab itu katanya melanjutkan, program JKN ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas dan berkeadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.
Sementara itu, sebut Lies Fahimah, penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, yang didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Penyesuaian iuran dilakukan untuk kesinambungan program JKN agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap dapat dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut substansi utama Perpres 64 tahun 2020 diantaranya kontribusi iuran PBI JK dan bantuan iuran peserta kelas III,” ungkapnya.
Dukungan komitmen penuh Pemda lanjutnya, sangat diharapkan demi kesinambungan program strategis nasional, kepatuhan terhadap implementasi Perpres 75/2019 sampai dengan regulasi turunannya, agar Pemda memastikan implementasi pengangguran, perhitungan dan penyetoran iuran wajib PNS Pemda sesuai Permendagri 70 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik, untuk meningkatkan dan menyelaraskan pemahaman Pemda terkait Perpres 75 tahun 2019 beserta regulasi turunan lainnya sehingga komitmen kita untuk berkontribusi mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional dapat semakin nyata,” pungkas Lies Fahimah. (MMC/YM)