Komisi II Akan Panggil PT Naghabuana Aneka Piranti Untuk RDP

Jajaran Komisi II DPRD Kalteng saat melaksanakan kunjungan ke PT Naghabuana Aneka Piranti di Kabupaten Pulang Pisau, belum lama ini. (Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikejutkan oleh PT. Naghabuana Aneka Piranti yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang kayu tersebut membuat bahan Plywood menggunakan kayu Hutan atau Meranti campuran, bukan dari bahan dasar kayu Sengon atau memproduksi Sengon.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltenf, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, informasi ini didapatkan ketika jajaran Komisi II DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka meninjau langsung PT Naghabuana Aneka Piranti.

“Berdasarkan fakta yang kami lihat langsung di lapangan, ternyata bukan pabrik kayu sengon seperti informasi yang kami terima selama ini. Pabrik tersebut merupakan pabrik produksi kayu lapis atau Plywood,” ucap Lohing Simon, saat dibincangi Mediadayak.id, di Gedung Dewan, Jumat (14/8).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, sampai saat ini, belum ada satupun sengon warga yang diambil oleh pabrik tersebut untuk dijadikan bahan industri.

“Informasi yang kami dapat adalah pihak perusahaan mendapatkan bahan kayu hutan atau Meranti campuran dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang ada di Bumi Tambun Bungai,” tandasnya.

Komisi II DPRD Kalteng telah berkoordinasi terkait permasalahan ini. “Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), memanggil pihak PT. Naghabuana  Aneka Piranti serta stakeholder terkait,” pungkas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini. (Nvd/aw)