Klaim JHT di Atas Rp15 Juta Kini Bisa Online, Ini Langkahnya

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan JMO (ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Setelah menghadirkan kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), BPJS Ketenagakerjaan kini mengingatkan peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta untuk menggunakan layanan LAPAK ASIK. Layanan ini memungkinkan klaim dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor.
LAPAK ASIK merupakan solusi digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT secara online dengan mengunggah dokumen dan mengikuti wawancara daring. Berikut langkah-langkah pengajuan klaim JHT untuk saldo di atas Rp15 juta melalui LAPAK ASIK:
1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masuk ke menu Layanan Klaim JHT LAPAK ASIK
3. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan (KTP, Kartu Peserta, Buku Tabungan, Surat Keterangan Berhenti Kerja, dll.)
4. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp
5. Ikuti wawancara sesuai jadwal bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan
6. Setelah verifikasi berhasil, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, Selasa (6/5/2025) menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan layanan yang mudah dan aman bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta. LAPAK ASIK hadir untuk memastikan proses klaim tetap efisien meskipun dilakukan dari jarak jauh.
“Dengan LAPAK ASIK, peserta tidak perlu khawatir soal antrean atau kendala transportasi. Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Subhan.(Rls/YM/Aw)