Ketua PA Berikan Pendapat Soal Pemberian Bansos

Ketua PA Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag, M.H. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin,S.Ag,M.H memberikan pendapat soal rencana pemberian bantuan sosial(bansos)kepada warga prasejahtera di Kabupaten Gunung Mas (Gumas)yang terkena imbas virus Corona(Covid-19).
“Saatnya sekarang Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Gunung Mas open manajemen.Terutama saat pembagian bansos nantinya,” kata Aliyuddin, Senin
(18/5).
Diungkapkan Ali, sumber bansos kepada warga prasejahtera di Gunung Mas (Gumas) yang terkena imbas virus Covid-19 berasal dari Presiden,dari Pemerintah Pusat, dari Pemerintah Provinsi, dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan bansos dari Dana Desa dalam bentuk bantuan dana langsung serta donasi dana dari pihak swasta.
“Semua bantuan sosial harus diawasi,supaya tidak terjadi overlapping (tumpang tindih) dan salah sasaran.Warga yang berhak menerimanya, harus mendapatkannya. Jangan sampai yang tidak berhak menerimanya, mendapatkannya, tapi yang berhak menerimanya justru tidak mendapatkan. Bantuan sosial yang diberikan wajib dipertanggungjawabkan,” tegas pejabat yang akrab dengan pewarta.
Ali menyatakan, validitas database masyarakat miskin yang berhak menerima bansos sangat penting. Dengan validnya data warga yang berhak mendapatkan bansos, pendistribusian bansos tidak akan carut marut,tapi berjalan dengan tertib, lancar dan tepat sasaran.
Untuk database masyarakat miskin yang berhak menerima bansos,Ali menyarankan Pemkab Gumas menggandeng BPS (Badan Pusat Statistik), atau dapat mengambil data dari Badan Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BNP2K), karena dua sumber tersebut selalu up to date.
“(Data) bisa juga diambil dari PA Kuala Kurun Kelas II melalui aplikasi Basis Data terpadu Kemiskinan Dirjen Badilag yang juga digunakan oleh PA Kuala Kurun Kelas II dalam menangani perkara prodeo. Aplikasi tersebut dapat juga dipakai untuk membantu Pemkab Gunung Mas dalam hal mendata masyarakat miskin yang nantinya berhak menerima bantuan sosial,” terang Ali.
PA Kuala Kurun Kelas II, tambah Ali, siap membantu jika dibutuhkan. Cukup membawa KTP, masyarakat prasejehtara penerima bansos akan dicek, apakah benar termasuk masyarakat miskin atau bukan.
“Berikan (Bansos) untuk mereka yang saat ini membutuhkannya,” pungkas Ali.(Nov/Lsn)