Ketua KPU Gumas Lantik Anggota  PPS

Ketua KPU Gumas Stepenson melantik dan mengambil sumpah janji 132 anggota PPS dan 1 anggota PPK pengganti antar waktu Kecamatan Sepang, Jumat (20/3). (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun,Media Dayak

Sebanyak 132 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (kalteng) 23 September 2020,dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas, Stepenson, Jumat (20/3),di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tampung Penyang.

Didampingi Anggota KPU Yepta H Jinal dan Anlekar Sigap, Stepenson kepada pewarta usai kegiatan mengatakan 132 orang anggota PPS yang dilantik dan diambil sumpah janjinya berasal dari desa/kelurahan di Kecamatan Tewah, Kurun, Mihing Raya dan Sepang.

“Anggota PPS desa/kelurahan itu berjumlah 3 orang. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji 132 orang anggota PPS juga diikuti 1 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pergantian antar waktu untuk Kecamatan Sepang,” kata Stepen.

Sekda Yansiterson memberikan arahan usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji 132 anggota PPS dan 1 anggota PPK pengganti antar waktu Kecamatan Sepang oleh Ketua KPU Gumas Stepenson.(Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kepada anggota PPS dan PPK pengganti antar waktu yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya, Stepenson menyatakan selamat bertugas dan mengingatkan mereka untuk bekerja secara profesional,menjaga netralitas serta memahami dan mentaati tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Mereka harus profesional,mereka tidak boleh tersentuh dengan kepentingan-kepentingan lain, mereka murni sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,dan dalam mereka melaksanakan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,mereka harus betul-betuk profesional,jangan ada kepentingan lain yang tersusupi,” ungkap Stepen.

Stepen menilai kalau penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tidak netral, dapat dipastikan hasilnya tidak akan sempurna,dan akan menggangu hasil dan proses Pemilihan.

Ketua KPU Stepenson di wawancara media usai melantik dan mengambil sumpah janji 132 anggota PPS dan 1 anggota PPK pengganti antar waktu Kecamatan Sepang.(Media Dayak/Novri JK Handuran)

“Kami (KPU) harap teman-teman PPS dan PPK dapat profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya. Netralitas harga mati, terlebih dari anggota PPS dan PPK itu ada yang ASN, perangkat desa bahkan ada yang kepala desa. Tidak boleh bertindak berdasarkan pemahaman dan kepentingan pribadi,” tegas dia.

Sebelumnya arahan panjang lebar disampaikan Sekretaris Daerah Gumas, Yansiterson, kepada 132 orang anggota PPS dan 1 orang PPK pengganti antar waktu.

Kegiatan dihadiri Kasat Intelkam Polres Gumas AKP Tri Prasetyo, Pabung 1016/PLK di Kuala Kurun Mayor Infanteri Wiyanto,anggota Bawaslu divisi SDM Katriana, dan sejumlah Pejabat eselon III dan IV.(Nov/Lsn)