Ketua Komisi II Sambut Baik Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Tambang Dan Perkebunan Di Wilayah Gumas

 Ketua Komisi II DPRD Gumas Nomi Aprilia.(Media Dayak/Novri JKH))

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng Yuliandra Dedy beberapa waktu yang menyatakan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wagub Edy Pratowo, jalan khusus untuk truk angkutan hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas dan Kapuas akan segera teralisasi, mendapar apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia.

“Itu pernyataan yang baik, dan memang jalan khusus itu  yang diharapkan masyarakat  untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di ruas jalan umum provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas akibat truk angkutan PBS,” ujar Nomi,Rabu (10/7/2024).

“Kita berharap hal itu benar-benar terealisasi,tidak hanya menjadi PHP (pemberi harapan palsu) bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas,apalagi menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 ini,”tambah Nomi.

Wakil rakyat dapil I asal Partai PDIP itu menegaskan, pembangunan jalan khusus bagi truk hasil produksi tambang, sawit dan kehutanan sebuah keniscayaan. Sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kateng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

“Ruas jalan umum provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas masuk kategori jalan kelas III, dengan muatan sumbu terberatnya (MST) 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter. Sedangkan jalan khusus bagi truk angkutan PBS,muatan MST nya lebih dari 10 ton, lebar kendaraan  2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter,”beber Nomi.

Perlu diketahui sebelumnya, Kadishub Kalteng Yuliandra Dedy mengatakann sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wagub Edy Pratowo, jalan khusus untuk truk angkutan hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas dan Kapuas akan segera teralisasi.

“Saat ini sedang berproses upaya percepatan untuk pemanfaatan eks jalan koridor perusahaan HPH sebagai jalan khusus untuk angkutan hasil tambang,perkebunan dan kehutanan untuk PBS di Gumas dan di Kapuas hulu sehingga pada saatnya hasil sumber daya alam dari 2 kabupaten itu bisa diarahkan melalui eks jalan koridor yang diberlakukan sebagai jalan khusus,” ungkap Dedy kepada awak media usai upacara Hari Jadi Kabupaten Gumas ke-22 di Halaman Kantor Bupati Gumas, Jumat (21/6/2024).

Ia menggaris bawahi, eks jalan koridor perusahaan HPH yang akan dimaksimalkan sebagai trase jalan khusus yakni dari simpang Batengkong Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu sampai Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Anggaran pemanfaatan eks jalan koridor sebagai jalan khusus itu, Dedy menyebut  non APBD dan APBN. Sepenuhnya bersumber dari PBS.

Pihaknya juga mendorong nantinya dibentuk konsorsium dibawah koordinator Perusda Kalteng. Tugas pemprov melakukan pengawasan, supervisi dan fasilitasi.

“Pak gubernur intens mengingatkan agar eks jalan koridor perusahaan HPH yang digunakan sebagai jalan khusus ini bisa segera teralisasi sebelum habis masa jabatan beliau,” pungkas Dedy.(Nov/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait