Ketua DPRD Apresiasi Sugianto Hentikan Angkutan Batubara dan Kayu Log yang Melintasi Gumas

Ketua DPRD Gumas Binartha.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas) Binartha mengapresiasi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memberhentikan angkutan batubara dan kayu log melintas di ruas jalan provinsi Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan,dan hanya truk angkutan CPO [Crude Palm Oil] yang boleh melintas dengan kapasitas 8 ton.

“Kita menyambut baik kebijakan pak gubernur itu,walaupun kebijakan itu diambil diakhir masa jabatan beliau. Sejatinya kebijakan itu beliau ambil sejak dulu,”ujar Binartha, Kamis (30/1/2025).

Terhadap kerusakan ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas akibat aktivitas truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS), Politisi Golkar itu mengaku sangat prihatin terhadap kerusakan itu.

“Saya berharap kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas tidak dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah provinsi, dengan segera melakukan pelelangan anggaran perbaikannya tahun ini sehingga perbaikan kerusakan jalan itu segera dilaksanakan,”tuturnya.

Nantinya lanjut Obin sapaan akrabnya, selama pelaksanaan perbaikan, sebaiknya dilakukan penutupan sementara jalan provinsi yang rusak untuk truk angkutan sawit agar proses perbaikan berjalan lancar dan tidak terjadi kerusakan yang lebih parah lagi.

“Itu [penutupan sementara jalan provinsi yang rusak untuk truk angkutan sawit] sebuah keniscayaan ya,karena truk pengangkut hasil produksi kelapa sawit,apabila melewati jalan provinsi yang nantinya dilakukan perbaikan,akan dapat memperparah kerusakan dan menghambat proses perbaikan,”tegas Obin.

Obin menyatakan, penutupan sementara jalan provinsi yang rusak untuk truk angkutan kelapa sawit saat dilakukan perbaikan,maka sebaiknya pula dibuat jalur alternatif agar aktivitas distribusi hasil produksi kelapa sawit tetap berjalan tanpa merusak jalan yang sedang diperbaiki.

Lakukan pula pemasangan rambu larangan atau portal beton di jalan yang sedang diperbaiki agar truk angkutan sawit tidak bisa melintas, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran yang tinggi dari truk angkutan sawit untuk tidak melewati jalan yang sedang dalam perbaikan supaya tidak terjadi kerusakan.

Legislator 2 periode itu menyoroti pentingnya pemberlakuan batas muatan angkutan truk sawit setelah jalan diperbaiki,serta pengawasan agar kerusakan jalan provinsi tidak berulang terjadi mengingat jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas adalah jalan umum bukannya jalan khusus yang harus dilalui truk angkutan PBS.

“Regulasi sudah mengatur bahwa PBS harus menggunakan jalan khusus dalam mengangkut hasil produksi mereka,bukan melewati jalan umum,”ujar Obin. (Nov/Lsn)

 

 

 

 

image_print

Pos terkait