Ketua Dewan Syuro PKB Kalteng Serahkan Bukti Kecurangan Pileg Ke Bawaslu

Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H.M. Asera, secara resmi menyampaikan laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rosita Irma dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Selasa (21/5).
Menurut Asera, laporan dugaan adanya kecurangan yang berawal dari penyampaian sejumlah masyarakat dari Dapil Kalteng V kepada dirinya tersebut, sengaja diteruskan kepada pihak Bawaslu Provinsi Kalteng, agar dapat ditelusuri lebih dalam sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada pihak Rusita Irma.
“Intinya, sebagai Ketua Dewan Syuro saya hanya meneruskan apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada saya, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Caleg nomor urut 03 untuk DPRD Provinsi Kalteng dari PKB. Alasan mengapa meneruskan laporan ini ke Bawaslu, agar pihak Bawaslu bisa menelusuri lebih dalam tentang laporan dan bukti kecurangan ini, sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada saudari Rosita Irma.”Ucap Asera, saat dibincangi Media ini, di Kantor Bawaslu Kalteng, Jalan G.Obos, kemarin.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng ini juga menegaskan, laporan masyarakat terkait adanya kecurangan tersebut jangan sampai bersifat fitnah. Pasalnya, hal tersebut akan sangat merugikan pihak Rosita Irma sebagai Kader PKB apabila terbukti tidak benar.
“Jangan sampai laporan ini bersifat fitnah karena jelas akan sangat merugikan pihak Rosita Irma sebagai Kader PKB, apabila terbukti tidak benar. Sehingga sudah menjadi tugas Bawaslu Kalteng untuk meneliti laporan ini, khususnya kebenaran alat bukti yang diserahkan.”Tegasnya.
Dikatakan Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (PKBPP) ini, ada sejumlah alat bukti dari masyarakat yang diserahkan kepada Bawaslu Kalteng, diantaranya yaitu data penggelembungan suara dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan amplop berisi uang tunai beserta Kartu nama Caleg yang bersangkutan.
“Alat bukti yang saya dapat dari masyarakat dan saya serahkan ke Bawaslu untuk di telusuri, berupa data penggelembungan suara dari 10 TPS, kemudian amplop berisi uang tunai dan Kartu nama Caleg yang bersangkutan. Kita berharap Bawaslu Kalteng bisa secepatnya menindaklanjuti dan menelusuri laporan ini, sehingga tidak menimbulkan fitnah namun apabila laporan ini terbukti benar, maka kita harapkan agar saudari Rosita Irma bisa segera meminta maaf dan mundur dari keterpilihannya sebagai anggota DPRD Provinsi periode 2019 – 2024.”Pungkas Purnawirawan Polri berpangkat Kombes ini.(Nvd)