RAPAT EVALUASI NETRALITAS ASN-Ketua Baswaslu Barito Utara dan Camat se Barito Utara menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024).(Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Camat se Barito Utara menghadiri kegiatan “Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Turut hadir menjadi peserta adalah Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Camat se Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk Kabupaten Barito Utara dihadiri dihadiri Camat Teweh Tengah, Camat Lahei, Camat Montallat, Camat Gunung Timang, Camat Gunung Purei, Camat Teweh Selatan, dan Camat Teweh Baru.
Kegiatan dimulai dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kalteng, Ramly.
Dalam laporannya, Ramly menyatakan, kegiatan rapat evaluasi netralitas ASN ini bertujuan untuk menjadi refleksi akan netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan sekaligus antisipasi bagi Bawaslu serta stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Setelah dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi penanganan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalteng, Nurhalina.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan narasumber dari Polda Kalteng.
Dalam materi tersebut, BKD menekankan pada beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi dasar netralitas ASN, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 70 Ayat (1) Huruf b yang menyatakan bahwa Pasangan Calon (Paslon) dilarang melibatkan ASN, Polri, dan Anggota TNI.
Lalu pada Pasal 71 Ayat 1 menyatakan bahwa Pejabat Negara/Daerah, Pejabat ASN dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 1 Ayat 5 berbunyi Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sesi materi ditutup dengan paparan Pemateri dari Polda Kalteng dengan salah satu fokus pembahasan berada pada Pasal 188 yang mengatur sanksi pidana bahwa setiap pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas oleh Camat se-Provinsi Kalimantan Tengah.
ASN khususnya Camat merupakan pilar penting dalam menjalankan tugas pemerintah di wilayah-wilayah Kabupaten/Kota, menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Dengan menandatangani ikrar netralitas maka dapat menjadi tanda resmi komitmen Camat dalam menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.(lna/Lsn)