Ketua Bapemperda Beber 6 Ranperda Kumulatif Terbuka 2025

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi memaparkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kumulatif Terbuka Tahun 2025 pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (9/12/2024).

“Telah disepakati 19 buah ranperda prioritas dan 6 buah ranperda kumulatif terbuka berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas terkait Propemperda Kabupaten Gunung Mas,”beber Evandi.

Politisi Nasdem itu menyebut, 6 buah ranperda kumulatif terbuka,yaitu Ranperda Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Agung. Ranperda Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Ranperda Kumulatif Terbuka akibat Pembatalan atau Klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur,”ucapnya.

“Ranperda Kumulatif Terbuka Akibat Perintah dari Peratuan Perundang-Undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025 ditetapkan,”tambah dia.

Selanjutnya Ranperda Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Kecamatan,serta Ranperda Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, Pemekaran,dan Penggabungan Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi.

Dihadiri Sekretaris Daerah Gumas Richard,unsur Forkopimda, Asisten, beberapa kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III dan undangan lainnya. (Nov/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait