Kaban Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Rayadi
Muara Teweh, Media Dayak
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara mengemban tugas penting dalam penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam uraian tugas dan fungsi yang melekat pada lembaga tersebut. Penanganan konflik sosial dilakukan secara berjenjang dan sistematis melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Rayadi, di Muara Teweh, Jumat (9/1/2026).
Rayadi menjelaskan bahwa dalam penanganan konflik sosial terdapat tiga tahapan utama, yaitu pencegahan konflik sosial, penghentian konflik sosial, serta penanganan pascakonflik sosial. Pada tahapan pencegahan konflik sosial, Badan Kesbangpol dapat melaksanakan perannya secara mandiri, melalui peran koordinatif lintas sektor, maupun melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Tim Terpadu PKS).
“Khusus pada tahapan pencegahan konflik sosial, terutama dalam rangka membina kerukunan dan memelihara kedamaian masyarakat, Badan Kesbangpol bisa langsung melakukan upaya-upaya tersebut secara mandiri, berkoordinasi dengan pihak terkait, bahkan melalui Tim Terpadu PKS,” jelas Rayadi.
Namun demikian, untuk tahapan penghentian konflik sosial serta penanganan pascakonflik, Rayadi menegaskan bahwa hal tersebut mutlak harus dilaksanakan melalui Tim Terpadu PKS yang telah dibentuk.
Lebih lanjut disampaikan, membina kerukunan dan memelihara kedamaian masyarakat merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Oleh karena itu, Badan Kesbangpol berkewajiban untuk berada di garis terdepan dalam menyerukan, mengingatkan, dan menyadarkan masyarakat akan tanggung jawab bersama tersebut, termasuk dampak yang dapat ditimbulkan apabila konflik sosial terjadi di tengah masyarakat.
“Konflik sosial adalah keniscayaan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengelolanya dengan baik. Karena itu, selalu dikembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Rayadi menekankan pentingnya pembinaan kepada masyarakat agar memiliki kewaspadaan terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), serta memiliki kemampuan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi kerawanan sosial. Masyarakat juga diharapkan memiliki komitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui saluran yang ada sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, penanganan konflik sosial dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, kelurahan atau desa, kecamatan, hingga kabupaten dan seterusnya sesuai dengan tingkat, skala, dan eskalasi permasalahan.
“Penanganan oleh Tim Terpadu PKS biasanya diawali dengan penilaian apakah permasalahan masih cukup ditangani dengan memberdayakan mekanisme berjenjang di lapangan, apakah cukup dipantau, didampingi, atau perlu diambil alih langsung oleh tim,” terang Rayadi.
Tim Terpadu PKS sendiri terdiri dari unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum. Susunan tim tersebut antara lain Bupati sebagai ketua, Wakil Bupati dan Ketua DPRD sebagai wakil ketua, Sekretaris dijabat oleh Kepala Badan Kesbangpol, serta anggota yang terdiri dari Dandim, Kapolres, Kejaksaan Negeri, beserta pejabat utama masing-masing instansi.
Rayadi menegaskan bahwa setiap penanganan konflik oleh Tim Terpadu PKS harus didukung oleh informasi dan data awal yang memadai. Pada tahap awal, tim akan menilai kelayakan suatu permasalahan untuk ditangani secara langsung oleh Tim Terpadu PKS, sebelum menyusun langkah-langkah penanganan lebih lanjut, termasuk penjadwalan rapat dan koordinasi lintas sektor.
“Tidak semua permasalahan harus langsung ditangani oleh Tim Terpadu PKS. Ada yang cukup ditangani secara berjenjang, bahkan melalui unit layanan tertentu seperti di Polres, yang tugas dan fungsinya saling terhubung dengan Tim Terpadu PKS,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa unsur Polres dalam Tim Terpadu PKS umumnya paling cepat dan tanggap dalam merespons dinamika di lapangan, karena didukung oleh perangkat, kewenangan, dan jaringan yang melekat pada institusi tersebut. Hal ini sangat membantu Tim Terpadu PKS dalam mengaktifkan diri secara tepat waktu, menilai situasi, serta merespons permasalahan secara cepat dan tepat.
Dengan sistem penanganan yang terorganisir dan berjenjang tersebut, Rayadi berharap upaya pencegahan konflik sosial di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara dapat berjalan secara optimal, berfungsi dengan baik, serta berdaya guna maksimal dalam menjaga stabilitas, kerukunan, dan kedamaian masyarakat.(lna/Aw)








