Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Sekretaris komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mendesak perusahaan besar swasta (PBS) sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan di Gumas turut bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan provinsi melintasi Gumas Kurun-Palangka Raya.
“Beberapa titik kerusakan jalan provinsi melintasi wilayah Gunung Mas Kuala Kurun-Palangka Raya kerap menimbulkan antrian panjang, seperti di Desa Tampelas dan beberapa titik lainnya. Turut andil membuat kerusakan itu adalah perusahaan besar swasta,” kata Raya, Senin (4/9/2023).
Politisi PAN itu lantas mendesak perusahaan besar swasta untuk turut memperbaiki kerusakan yang ada guna kelancaran arus lalu lintas.
“Sebuah keniscayaan bagi mereka [PBS] untuk melakukannya [memperbaiki kerusakan jalan] mengingat jalan itu jalan umum, bukan jalan untuk angkutan hasil produksi,” katanya.
“Sejatinya mereka memiliki jalan khusus untuk angkutan hasil produksi, bukan melewati jalan umum,” ujarnya melanjutkan.
Legislator sarat pengalaman itu pun mengingatkan PBS memikirkan bagaimana segera membuat jalan khusus angkutan hasil produksi sehingga tidak lagi melintasi jalan umum.
“Sebelum mereka membuat jalan khusus dan mereka masih melintasi jalan umum, mereka wajib patuh terhadap peraturan pemerintah pusat, pemeritah provinsi dan pemerintah kabupaten.Tidak boleh semaunya mereka,” tutur Raya.
Legislator tiga periode dapil satu itu lalu menjelaskan, sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa jalan di bagi menjadi kelas I,II,III dan jalan khusus.
Adapun ruas jalan provinsi melintasi Gumas Kurun-Palangka Raya masuk jalan kelas III, dimana MST nya 8 ton dengan dimensi kendaraan [truk] panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.
Sedangkan jalan khusus, menurutnya MST nya di atas 10 ton, lebar kendaraan di atas 2,5 meter, panjang di atas 18 meter dan tinggi maksimal 4,2 meter.
“Yang terjadi selama ini, truk angkutan produksi mereka muatannya melebihi dari ketentuan jalan kelas tiga, sehingga kerusakan itu terjadi. Kalau mereka masih abai terhadap ketentuan yang ada, silahkan secepatnya mereka membuat jalan khusus, jangan melintasi jalan umum,” tuturnya mengakhiri. (Nov/Lsn)