Kepala Humas SML : Klaim Hutan Adat Diharapkan Sesuai Ketentuan Hukum NKRI

Kepala Humas PT. SML, Wendi Soewarno saat berfoto bersama Damang kepala adat dan sejumlah tokoh-tokoh adat se-Kecamatan Batang Kawa, usai melaksanakan pertemuan. (Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

Menyikapi permasalahan yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau dengan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang beroperasi diwilayah setempat, Humas PT. SML, Wendi Soewarno menegaskan, PT. SML tidak pernah ada niat untuk meniadakan hutan yang dianggap sebagai Hutan adat.

Namun, klaim atas hutan adat tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI). Bahkan dirinya mengaku bahwa keberadaan PT. SML adalah untuk mendukung kemajuan perekonomian masyarakat setempat dan memberikan berkontribusi bagi daerah , baik dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak dan pembangunan infrastruktur.

“Kita sebagai orang asli Dayak juga tidak ingin meniadakan hutan adat, tapi hal tersebut harus memperhatikan aturan yang berlaku di Indoensia ada, karena segala hal apapun telah diatur dalam ketetapan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersifat legal.  Jangan klaimnya diareal perijinan PT. SML yang sudah ada sejak lama dan waktu perizinan tersebut dikeluarkan, memang tidak ada areal yang menjadi kawasan hutan adat,” ucap wendi, kepada Mediadayak.id yang disampaikan melalui pesan Whatsapp, Rabu (9/9).

Dijelaskan wendi, areal yang dibuka oleh PT. SML untuk Desa Kinipan adalah semata-mata bertujuan untuk membangun kebun masyarakat melalui program Plasma dan Hutan di Kinipan masih luas serta  seharusnya areal berada diluar konsesi perusahaan, yang didalam perusahaan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, sambungnya, pihak Humas PT. SML telah melakukan pertemuan dengan Maryanto selaku tokoh masyarakat di Desa Karang Taba, Selasa (8/9) kemarin, dimana pihaknya menemukan sejumlah fakta bahwa sebelumnya Maryanto sempat dibujuk oleh sejumlah oknum yang saat ini bermasalah dengan PT. SML untuk menyetujui penetapan areal potensi Tapal Batas, dengan iming2 sejumlah uang dan lahan seluas 100 hektar.

“Hal tersebut tentunya ditolak secara tegas oleh Maryanto, mengingat hal tersebut berpotensi  merugikan Desa Karang Taba, dan dikhawatirkan menjadi tuntutan masyarakat Desa Karang Taba, sebab areal tersebut merupakan wilayah Desa Karang Taba yang diperuntukan menjadi kebun Plasma PT. SML,” terangnya,

Wendi juga berharap agar isu yang ada saat ini terkait klaim hutan adat, jangan digiring untuk menciptakan opini buruk terhadap PT. SML. Pasalnya PT. SML sendiri berdiri atas ketentuan hukum atau legal formal yang berlaku.

Bahkan PT. SML juga saat ini telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat dan daerah, melalui program-program PT. SML seperti Plasma yang diberikan sebesar 50 – 50. Hal tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan dengan ketentuan jumlah minimal sebesar 20 persen yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.

“kita harapkan hal ini tidak digiring untuk menciptakan opini publik terhadap permasalahan antara masyarakat Kinipan dan PT. SML, mengingat bahwa opini yang tercipta dimasyarakat saat ini adalah PT. SML menyerobot hutan adat, padahal klaim hutan adat tersebut hanya digunakan untuk meraih simpati publik, Organisasi Masyarakat (Ormas), pemerhati lingkungan dan masyarakat adat lainnya,” pungkas Wendi. (Nvd)