Kepala Disdikbud Imbau Satuan Pendidikan Tidak Wajibkan Wisuda Sebagai Rayakan Kelulusan

Kadisdikbud Kabupaten Murung Raya Ferdinand Wijaya Saat dikonfirmasi oleh awak di ruangan kerjanya, Kamis (6/7/2023) pagi.(Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya
 
Sebelumnya sempat viral dimedia sosial perihal keluhan para orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda yang digelar oleh pihak sekolah diantaranya ditingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya Ferdinand Wijaya mengatakan bahwa pihaknya pada tanggal 23 juni 2023 telah menerima surat edaran dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 14 tahun 2023 melarang sekolah ditingkat pendidikan tersebut mewajibkan wisuda untuk siswa dan siswi di sekolahnya.

“Isi dari surat edaran ini intinya pertama memastikan satuan pendidikan satuan pendidikan PAUD, hingga SMP tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua/wali peserta didik ,”Kata Ferdinand Wijaya.

Ia menjelaskan bahwa arti dari tidak wajib bukan melarang tetapi wisuda boleh dilaksanakan asal persetujuan dari orang tua murid dan Komite sekolah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Disisi lain, Ferdinand juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi fenomena wisuda tersebut memang terjadi di sekolah -sekolah unggulan di kota-kota besar yang ada di Indonesia, dimana orang tua yang anak- anaknya bersekolah di sekolah tersebut memang tingkat ekonomi menengah ke atas, sehingga biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu berat bagi pihaknya.

“Sekolah- sekolah lain meniru itu, oleh karenanya Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ini yang isinya tidak mewajibkan bukan melarang dan komite sekolah harus melibatkan orang tua dalam rapat apabila menggelar kegiatan wisuda, karena sekolah-sekolah unggulan di kota- kota besar memang dari dulu melakukan kegiatan wisuda itu,” ujar Ferdinand Wijaya.

Dirinya juga menyebutkan, bahwasanya surat edaran Kemendikbudristek akan ditindak lanjuti dengan diedarkan ke setiap sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP yang ada di Murung Raya ini.

“Mudah-mudahan dengan surat ini sekolah-sekolah bisa mengevaluasi, kalau saya secara pribadi menyarankan wisuda tingkat PAUD hingga SMP ini tidak perlu karena memang wisuda ini memang sebenarnya untuk perguruan tinggi,” tutup Ferdinand Wijaya.(LLS) Lsn) 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait