Kenal di Sosmed ABG Dibawah Umur Disembunyikan Lalu Dicabuli, Pelaku Diamankan Polisi

PELAKU PENCABULAN – Pelaku pencabulan AR (37) bersama brang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara.(foto : Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) meringkus seorang berinisial AR (37) yang diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebut saja Bunga (16) nama samaran.

Berdasarkan keterangan Polisi, aksi pencabulan yang dilakukan oleh AR terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi sejak Rabu 1 Maret 2023 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah barak Kelurhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan kejadian tersebut. Awalnya pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 17.15 WIB bahwa anak pelapor tersebut meninggalkan rumah sampai beberapa hari tidak pulang kemudian pelapor berusaha mencari, namun belum diketahui dimana keberadaan korban.

Dikatakan Kasat Reskrim, kronologis pengungkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, AR bersama korban sedang jalan sore di Water Front City (WFC) dan tidak sengaja melihat korban sedang berjalan kaki bersama terlapor.

“Saat ditanya pelapor kepada korban kenapa pergi dari rumah dan di jawab korban bahwa korban pergi dari rumah tersebut karena di ajak oleh AR yang sebelumnya kenal di media sosial,”jelas AKP Wahyu, Sabtu (11/3/2023).

Tidak cukup sampai disitu, perkenalan AR dengan korban kemudian berlanjut, korban di jemput oleh AR di dekat rumah korban, selanjutnya di bawa menginap di rumah barak Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

“Menurut pengakuan korban, ia kepada pelapor selama tinggal bersama AR di paksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Mendengar hal tersebut AR langsung dibawa ke Polres Barito Utara,”ungkap Kasat.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AR, mengakui telah mencabuli dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda. Pertama pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Skj.24.00 Wib. Kedua pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 Skj.11.00 Wib. Ketiga pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 Skj.12.00 Wib

Sementara, dari pengakuan korban menerangkan bahwa ia bersedia dicabuli dan disetubuhi AR karena ada paksaan dengan cara pelaku melepaskan semua pakaian dan celana korban secara paksa.

Namun, berdasarkan keterangan AR saat diperiksa ia tidak mengakui ada melakukan pemaksaan. Serta menurut AR melakukan persetubuhan terhadap korban karena atas dasar suka sama suka.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara, juga menyita barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek berwarna merah, selembar celana leging panjang berwarna merah, selembar celana dalam berwarna putih, selembar BH berwarna Merah, selembar baju kaos lengan Pendek berwarna merah kuning, selembar celana jeans pendek berwarna biru muda, hasil Visum et repertum. (lna/rsn)