Kemiskinan Sebabkan Perdagangan Orang

Kuala Kurun,Media Dayak
Faktor kemiskinan,faktor keinginan untuk cepat mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah menjadi salah satu faktor perdagangan orang,selain faktor-faktor lainnya. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PP-PA),Dino Ardiana,dibincangi media ini usai pembukaan kegiatan penguatan dan sosialisasi gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunung Mas(Gumas), Ambo Jabar, di Aula Hotel Zefanya,Selasa(6/8)pagi.
“Anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Jerat hutang dan belum optimalnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, salah satu faktor Human Trafficking,” kata Dino.
Menurut Dino, tidak hanya melakukan penanganan atau penindakan,melainkan pencegahan terhadap perdagangan orang. Pencegahan diharapkan dapat meminimalisir perdagangan orang.
“Pencegahan yang sifatnya sinergisitas antar pemangku kepentingan, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, dapat menghindari Human Trafficking di Kabupaten Gunung Mas. Kita tidak ingin case nya terjadi di daerah ini,” ujar Dino.
Dino menuturkan,ada gugus tugas pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Tugasnya antara lain mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,melaksanakan advokasi,pelatihan dan kerjasama,baik nasional maupun internasional dan memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitas, pemulangan dan reintegrasi sosial.
Membacakan teks sambutan Bupati,Ambo mengatakan,UU nomor 21 tahun 2007 mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrut,pengangkutan,penampungan,pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi,rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
“Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018,kelembagaan gugus tugas(GT)pencegahan dan penanganan(PP)tindak pidana perdagangan orang(TPPO),terutama ditingkat daerah masih kurang efektif perannya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan,yang disebabkan belum semua Provinsi dan Kabupaten yang rentan tindak pidana perdagangan orang membentuk gugus tugas dan kurangnya komitmen pimpinan dan anggota gugus tugas sehingga tindak pidana perdagangan orang tidak menjadi isu prioritas di daerahnya dan tidak didukung anggaran yang memadai,”papar Ambo.
Diakhir kegiatan,dilakukan pengukuhan kelompok kerja pencegahan dan penanganan terhadap tindak pidana perdagangan orang Kabupaten Gumas yang dilakukan Kabid Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PP-PA),Dino Ardiana.
Kegiatan dihadiri sejumlah pimpinan OPD,Camat,sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya.(Nov)