Pj Bupati Katingan, Sutoyo didampingi ketua DPRD Katingan sementara dan Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, saat menyerahkan surat keterangan remisi Kemerdekaan RI dari Kemenhum HAM RI kepada 584 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Sabtu pagi (17/8/2024) kemaren, di halaman kantor Pemkab Katingan.(Media Dayak) Ist)
Kasongan, Media Dayak
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenhumHAM) RI berikan remisi kepada 584 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kasongan, Sabtu (17/8/2024) kemaren.
Pemberian remisi tersebut diserahkan oleh kepala Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan Yordani, melalui Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo secara serimonial kepada dua WBP di Lapas setempat, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79, Sabtu pagi (17/8) kemaren, di halaman kantor Bupati Katingan.
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan, Yordani melalui Kasi Binadik, Agus Ardiyanto mengatakan, remisi yang diberikan kepada 584 WBP itu merupakan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang setiap tahunnya selalu diberikan kepada WBP. “Begitu pula, saat peringatan HUT RI ke 79 tahun 2024, juga diberikan kepada WBP di Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan ini,” kata Agus.
Kenapa remisi ini juga diberikan kepada WBP pidana narkotika ?. Alasannya menurutnya, setelah disahkannya UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022. Sehingga, sejak itu pula lah WBP yang tersangkut pidana narkotika diberlakukan sama dengan WBP pidana umum lainnya. Yaitu sama-sama mendapatkan remisi.
Adapun kreteria WBP yang diberikan remisi dari KemenhumHAM dimaksud menurutnya, WBP yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantara persyaratan dimaksud, WBP harus memenuhi administratif yaitu harus menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan. Sedangkan syarat substantif, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib (tatib) di dalam Lapas, yang dapat mengakibatkan dicabut hak-haknya atau ditunda sejumlah hak remisinya. “Termasuk hak pembebasan bersyarat,” tuturnya, seraya menjelaskan tentang tujuan diberikannya remisi tersebut, uaitu agar WBP itu berupaya untuk merubah prilakunya. Sehingga, dapat memulihkan kehidupan dan penghidupannya sendiri.
Dengan diberikannya remisi tersebut, dirinya berharap kepada para WBP, bisa merubah prilakunya secara berkelanjutan. Maksudnya, dari yang negatif berubah menjadi positif atau menjadi lebih baik dari sebelumnya. Jadi, setelah bebas dan kembali ke lingkungan masyarakat tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif lagi.
Bahkan, ketika kembali ke lingkungan tempat tinggalnya, lanjutnya, diharapkan bisa melibatkan diri bersama masyarakat lainnya untuk membangun daerahnya, serta berprilaku normal seperti yang kita harapkan bersama. “Tidak lagi melakukan pelanggaran hukum yang mengarah ke tindak pidana apapun juga,” harapnya.
Dirinya juga menjelaskan, semua WBP yang ada di Lapas ini sebenarnya sudah dilakukan pembinaan di Lapas. Diantaranya pembinaan keagamaan, kepribadian, norma dan etika. Bahkan diberikan berbagai pendidikan dan pelatihan dan kursus sesuai dengan bakatnya masing-masing. Sehingga, masyarakat diminta untuk menerimanya kembali di lingkungan tempat tinggalnya ketika WBP tersebut sudah dinyatakan bebas dari hukumannya. “Dengan demikian, mereka juga dengan sukarela berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk membangun daerahnya,” pungkasnya. (Kas/Lsn)