Kemenag Rapat Bersama Kepala Madrasah se Barito Utara

RAPAT BERSAMA KEPALA MADRASAH-Kantor Kementerian Agama Barito Utara menggelar rapat bersama kepala madrasah se Barito Utara membahas persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan digelar dari tanggal 10 Maret hingga 10 April 2021 mendatang.(Media Dayak:Kemenag Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut) melaksanakan rapat bersama dengan semua Kepala Madrasah dari jenjnag MA. MTs dan MI se Kabupaten Barito Utara, Rabu (24/2/2021) lalu.

Dalam rapat bersama tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan digelar dari tanggal 10 Maret hingga 10 April 2021 mendatang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara HM Yusi Abdhian melalui Kasi Pendidikan Madrasah Almubasir di Muara Teweh, Jumat (26/2/2021) mengatakan dalam rapat yang dilaksanakan di aula Kemenag pada Rabu lalu ada beberapa hal penting yang dibahas pada pertemuan tersebut terkait juga penyusunan soal yang dibuat oleh masing-masing guru mata pelajaran.

Menurut Almubasir berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah menyebutkan untuk Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2020/2021 di tiadakan di ganti dengan Ujian Madrasah (UM).

Almubasir juga menjelaskan UM ini wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA. “Madrasah yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi dari BAN S/M, bagi Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi,” katanya melalui pesan WhatsApp (WA).

Sedangkan kata dia tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah atau pada madrasah induk penyelenggara UM. Kasi Pendidikan Madrasah menyebutkan bagi Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Lebih lanjut Almubasir bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan atau portofolio dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi COVID-19.

Untuk kisi-kisi ujian ini disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku, sedangkan Naskah soal Ujian disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran.

“Kepala madrasah harus membuat SK panitia ujian agar para guru dapat bekerja sesuai dengan deskripsi job yang akan dikerjakan” imbuhnya.

Dikatakannya dari hasil rapat tersebut disepakati waktu pelaksanaan UM di mulai dari jenjang MA tanggal 22 Maret s/d 08 April 2021, jenjang MTs tanggal 25 Maret s/d 10 April 2021, dan jenjang MI tanggal 29 Maret s/d 10 April 2021.

“Diharapkan kerjasama kita semua sehingga pelaksanaan ujian madrasah ini bisa berjalan dengan sukses dan lancar,” pungkasnya.(lna/Aw)