Kemenag Barito Utara Keluarkan Ketetapan Pembayaran Zakat-Zakat Fitrah Ditetapkan Rp25.000,-Rp47.500,-/Perjiwa

H Tuaini Ismail

Muara Teweh, Media Dayak

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor:B-595/Kk 15.2.7/BA.03.2/04/2020 tentang ketetapan zakat tahun 1441 Hijriah/tahun 2020 Masehi.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Muara Teweh, pengurus Mesjid/Langgar dalam wilayah kota Muara Teweh, kepada Dinas/Intansi, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Barito Utara.

Ketetapan zakat ini berdasarkan PMA RI nomor : 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat firtah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Dan juga hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barito Utara, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama Islam Kabupaten Barito Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Drs H Tuaini, Rabu (29/4) mengatakan bahwa zakat ini berlaku untuk wilayah kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat.

“Zakat yang ditetapkan ini, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp47.500/jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp37.500/jiwa, serta beras Dulog atau sejenisnya Rp25.000/jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” katanya.

Tuaini juga mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp830.000 x 85 gram = Rp70.550.000 x 2,5 persen =Rp1.763.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikelurkan zakatnhya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.

Kemudian kata dia, hasil perikanan dan sarang walet nisabnya merujuk pada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen. “Zakatnya ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisabnya, apabila tidak mencapai nisab pada saat pannen, maka perhitungannya di akumulasi sampai satu tahun (haul),” kata H Tuaini.

Lebih lanjut Tuaini menjelaskan penghasilan profesi seperti konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara dan profesi lainnya) nisabnya merujuk kepada zakat emas (Rp 70.550.000,-x 2,5 persen=1.763.750,-).

Kemudian, kata H Tuaini, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.

Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syar’i, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.875, Rp89.375,- dan Rp6.250 dari ketetapan itu.

“Kami juga menganjurkan kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat,” kata Tuaini.(lna)