Kembali Budak Sabu Mihing Raya Dibekuk

Budak sabu WY berhasil dibekuk petugas. (Media Dayak/Ist)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali unjuk kinerja dengan membekuk  lbudak sabu  berinisial WY (38)

WY diamankan personel satresnarkoba bersama personel Polsek Rungan Sepang Jumat (3/2) sekitar pukul 7.30 WIB di rumahnya di Jalan Lintas Sepang-Kuala Kurun  Kecamatan Mihing Raya.

“Dari budak sabu WY petugas mengamankan 3 paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo dalam siaran pers yang diterima Media Dayak, Rabu (8/3).

Perwira pertama Polri itu membeberkan penangkapan WY berdasarkan informasi sahih dari masyarakat bahwa di rumahnya terjadi transaksi jual beli barang haram narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, diamankan WY.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Tersangka WY beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap WY, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi.

Mantan Kapaolsek Hanau Kabupaten Seruyan itu menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat. 

Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi ke Polres Gumas melalui nomor 081253512642.

“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba.  Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tuturnya. (Hms/Nov/Lsn)

 

Penulis : Novri JK Handuran

Editor   : Limson Dedy