Kejari Gumas Teken MoU dengan PLN

 

Kajari Gumas Nixon dan Manejer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 Osta Milano usai Penandatanganan Perpanjangan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN pada Wilayah Hukum Kabupaten Gumas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Wilayah Hukum Kabupaten Gumas.

 

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla dengan Manejer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 Osta Milano di Aula Kejari Gumas, Kamis (1/9).

 

Kajari Nixon pada sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas Prakarsa kerjasama di bidang Perdata dan TUN antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 dengan Kejari Gumas yang telah terjalin sebelumnya, sebagai wujud penjabaran dari MoU yang dilakukan di tingkat pusat antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan RI.

 

“Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Nixon.

 

Pria asal Papua itu lebih lanjut menyatakan, melalui MoU  selain sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan TUN, hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upaya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

 

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan senantiasa membantu dan mengingatkan PLN agar dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan Perdata, dapat dilakukan secara bijaksana guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan program/kegiatan PT PLN (Persero) di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.

 

Manejer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 Osta Milano mengatakan pembangunan kelistrikan di Kabupaten Gumas akan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah.

 

“Kami menargetkan Kabupaten Gunung Mas tidak lagi bergantung pada sumber listrik bertenaga diesel.Ini sejalan dengan program pemerintah pusat bahkan internasional untuk sumber listrik yang ramah lingkungan,” kata Osta.

 

Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat Kejari Gumas dan beberapa pejabat PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat dan undangan lainnya. (Nov/Lsn)

 

Penulis : Novri JK Handuran

Editor   : Limson Dedy