Kuala Kurun,Media Dayak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas),Koswara menyatakan saat ini pihaknya sedang menangani dugaan korupsi di Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Gumas serta dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun, kecamatan Manuhing.
“Case yang di Disparpora, hari ini (kemarin) kita tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. Itu (penyidikan) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata di DAM Sekata Juri Kurun seberang dari APBD Gunung Mas tahun anggaran 2018. Dugaan kerugian sekitar Rp 200 juta dari nilai proyek Rp 800 juta lebih,” terang Koswara kepada pewarta di ruang kerjanya, Senin (29/7).
Penyidikan kasus yang dikembangkan berdasarkan pengaduan masyarakat ini kata Koswara, untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
“Dua fakta yang kami temukan, yakni mark-up dan fiktif. Kami sudah memanggil beberapa saksi, baik dari pihak dinas, pengawas, kontraktor dan pihak terkait lainnya. Kami terus dalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku sampai menemukannya (tersangka),” tegas Jaksa asal Sumatera Barat ini didampingi Kasi Pidsus, Yuliana Indra Sentosa dan Kasi Intel, Henry Elenmoris Tewernussa.
Untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun, kecamatan Manuhing, Penyidik Kejari Gumas kata Koswara, Kamis( 25/7) lalu telah menetapkan 2 tersangka, yakni AA sebagai kepala desa dan RC sebagai rekanan.
“Nilai proyeknya Rp.618.437.000.Kerugian yang ditemukan berdasarkan temuan Inspektporat Gunung Mas sebesar Rp 212.641.129. Fakta yang kami temukan, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, gedungnya juga tidak selesai. Kami terus dalami kasus ini, untuk menemukan adanya keterlibatan pihak lain,” beber Jaksa yang dekat dengan media.(Nov)