Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Tindak Pidana

MEMUSNAHKAN – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, didampingi Kajari Anthony memusnahkan barbuk berkekuatan hukum tetap berupa shabu 184,37 gram, dan ekstasi 6 butir atau 1,29 gram, di halaman Kantor Kejari Gumas. (Media Dayak/Novri JK H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (barbuk) 42 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gumas Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, Kamis (08/07/2021).

Barang bukti dimusnahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Anthony bersama Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun Misbachul, Ketua PN Kelas II Kuala Kurun, Pabung Kodim 1016/PLK Kapten Inf M Ayyub, serta Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo,SH.

Anthony membeberkan barang bukti yang dimusnahkan yakni barang haram shabu 184,37 gram, ekstasi 6 butir atau 1,29 gram, senjata tajam parang 5 buah, keris 1 buah, badik 1 buah, dan 2 buah tombak.

“Senjata api dan amunisinya berupa 1 pucuk senapan angin dan 1 butir peluru senapan angin. 1 pucuk senjata api rakitan Revolver dan 2 butir peluru 9mm merek Pindad,”katanya.

MEMUSNAHKAN – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, didampingi Kajari Anthony memusnahkan barbuk berkekuatan hukum tetap berupa ribuan bungkus rokok dengan cukai palsu di halaman kantor Kejari Gunung Mas. (Media Dayak/Novri JK H/Rsn)

Selanjutnya, kata dia, rokok dengan cukai palsu. Rokok merek Bossini Black sebanyak 2.040 bungkus jenis SKM isi 20 batang/bungkus yang setara dengan 40.800 batang dilekati dengan pita cukai palsu.

Rokok merek Hit Bold sebanyak 976 bungkus jenis SKM isi 20 batang/bungkus yang setara dengan 19.520 batang dilekati pita cukai palsu.

“Total 60.320 batang atau 3.016 rokok. Disisihkan 10  bungkus rokok merek Bossini Black dan 10 bungkus rokok mereka Hit Bold untuk pembuktian di persidangan,” ucapnya.

MEMUSNAHKAN – Kasat Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Ipda Budi Utomo bersama Pabung Kodim 1016/PLK Kapten Inf M Ayyub memusnahkan barbuk berkekuatan hukum tetap berupa senpi dan sajam di halaman kantor Kejari Gunung Mas. (Media Dayak/Novri JK H/Rsn)

Perkara lainnya, yakni persidangan anak 2 perkara, ITE 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, pertambangan 2 perkara, penggelapan 1 perkara dan pencurian 3 perkara.

Terhadap pemusnahan barang haram shabu 184,37 gram dan  ekstasi 6 butir atau 1,29 gram, Anthony mengapresiasi kinerja Satresnarkona Polres Gumas dalam menangkap budak haram narkotika.

“Terimakasih atas kerja keras Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam mengamankan mereka yang menjadi pengedar narkoba jenis shabu. Komitmen Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam menindak tegas pelaku pengedar narkoba jenis shabu, maka barang haram ini dapat ditekan peredarannya di Kabupaten Gunung Mas, bahkan daerah ini dapat bebas dari peredaran narkoba,” demikian Anthony. (Nov/Rsn)