Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Sosialisasikan Bijak Bermedsos serta Bahaya Jerat UU ITE

SOSIALISASIKAN BIJAK BERMEDSOS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi terkait penggunaan media sosial (Medsos) secara bijak serta pemahaman mengenai jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/5/2026).(Media Dayak/Dok Diskominfosandi)

Muara Teweh, Media Dayak  Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi terkait penggunaan media sosial (Medsos) secara bijak serta pemahaman mengenai jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang disampaikan melalui dialog interaktif di LPPL Batara FM tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Muhammad Danial Dirja dan perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan media sosial yang aman, bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Danial Dirja mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak tepat juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi. Namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” kata Muhammad Danial Dirja.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik hingga penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menekankan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya arus informasi saat ini. Menurut dia, masyarakat harus mampu memilah informasi yang benar sebelum membagikannya kepada orang lain.

 

“Jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun persoalan hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Barito Utara semakin memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, aman dan bertanggung jawab.(Lna/Lsn)